Petugas Gabungan Tagih Penunggak PBB-P2 di Jaktim

By Admin


nusakini.com-Jakarta-30 petugas gabungan di Jakarta Timur melakukan penagihan terhadap dua perusahaan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). 

Dua perusahaan penunggak PBB-P2 tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Cakung Barat dan Kawasan Industri Pulogadung, Cakung.

Dalam kegiatan ini, petugas juru sita dari Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Timur membacakan surat tagihan secara paksa. Apabila dalam waktu 2X24 jam penunggak pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya, maka juru sita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang ada. 

Kepala Suban PPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, penagihan ini dilakukan karena dua perusahaan yang disambangi belum membayar pajak. Masing-masing sebuah perusahaan di Jalan Raya Bekasi, Cakung Barat dengan nilai tunggakan Rp 1,2 miliar sejak 2017. 

Kemudian sebuah perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung senilai Rp 570,8 juta menunggak sejak 2015. 

"Kita sudah peringatkan sebelumnya. Namun hingga kini belum bayar pajak juga. Makanya hari ini dilakukan penagihan paksa," ujarnya, Senin (17/12). 

Ia berharap, setelah penagihan paksa yang melibatkan 30 personel gabungan hari ini, dua perusahaan tersebut bisa segera melunasi tunggakan pajaknya. "Kita juga libatkan kepolisian, TNI dan Satpol PP," tandasnya. (p/ab)