Pertalite dan Pertamax Dongkrak PAD Sulawesi Selatan

By Admin

nusakini.com--Selama tahun 2017, konsumsi Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax series dan Pertalite di Sulawesi meningkat tajam sebesar 195% atau 87,4 Ribu KL dibanding tahun 2016 sejumlah 33,7 Ribu KL. 

Peningkatan konsumsi BBK didorong oleh sebagian konsumen yang beralih dari Premium ke Pertalite dan Pertamax. Pada 2017 konsumsi Premium turun 23% sementara konsumsi Pertalite melonjak naik 190% atau sebesar 78 ribu KL dan Pertamax naik 25% sebesar 85,3 ribu KL, dibandingkan tahun 2016. 

Peningkatan konsumsi BBK atau BBM berkualitas mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi. Melalui pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) PT Pertamina (Persero) MOR VII kepada pemerintah daerah di enam provinsi wilayah Sulawesi pada Triwulan III tahun 2017, dengan total kontribusi PBBKB sebesar 308 Miliar rupiah.  

“Kontribusi PBBKB dari Pertamina untuk wilayah Sulawesi mengalami peningkatan 19% dibandingkan triwulan yang sama pada tahun 2016 yakni sebesar Rp 258 miliar. Dari keenam provinsi di Sulawesi, Sulawesi Selatan menyumbang PBBKB terbesar yakni Rp 143,9 Miliar atau naik 20% dibanding triwulan III 2016, ” ujar Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M. Roby Hervindo.  

Hal ini, lanjut Roby, disebabkan tarif pajak penjualan produk BBK Pertalite, Pertamax, Dex, Dexlite, Pertamax Plus mencapai 7,5%. Sedangkan tarif pajak penjualan BBM penugasan Premium dan BBM Subsidi seperti Solar dan Solar Industri sebesar 5%. “Pajak penjualan Pertalite di Sulawesi pada 2017 menyumbang 21,18% atau meningkat 14% dibanding tahun sebelumnya karena peralihan sebagian masyarakat dari Premium ke Pertalite," jelasnya. 

Kasubid PAD II Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Fitri Ari Utami mengungkapkan, PBBKB merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di masing-masing Provinsi Sulawesi. “Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, PBBKB merupakan PAD penyumbang terbesar ketiga, setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” ujarnya dalam acara Rekonsilisasi & Konsolidasi PBBKB TW III 2017 pada tanggal 22–24 Februari 2018 lalu di Surabaya. 

Fitri menyampaikan apresiasinya kepada Pertamina yang telah transparan dan akuntabel dalam menyampaikan laporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) kepada Pemda. “Kami berterima kasih atas kerjasama Pertamina yang telah patuh menyampaikan laporan secara berkala dan transparan. Dari target PBBKB Sulsel tahun 2017 sebesar Rp 546 Miliar, hingga triwulan III 2017 Pertamina menjadi kontributor pajak terbesar dibandingkan perusahaan lainnya yakni 26% dari target PBBKB kami,” ujarnya. 

Kegiatan Rekonsilisasi & Konsolidasi PBBKB TW III dilakukan Pertamina MOR VII bersama pejabat Bapeda se-Sulawesi guna memastikan akurasi pembayaran PBBKB oleh Pertamina MOR VII serta membahas isu-isu terbaru seputar PBBKB. Kegiatan tersebut dibuka oleh DR. H Sarifuddin Safaa SH. MH selaku Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara. 

Dari kegiatan tersebut, disimpulkan bersama bahwa PBBKB yang selama ini dibayarkan oleh Pertamina sudah sesuai dengan UU yang berlaku dimasing-masing daerah. “Penjualan produk BBM dan penarikan pajaknya dilakukan menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang beroperasi secara terintegrasi. Jadi pembayaran PBBKB langsung disetor dari Pertamina ke masing-masing rekening Bapeda Provinsi. Selain itu pelaporan pajak Pertamina juga selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya,” imbuh Roby. 

Roby berharap ke depan masyarakat dapat semakin cerdas dalam memilih dan menggunakan BBM berkualitas yang sesuai dengan jenis kendaraan. “Kami berharap dapat terus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah untuk berkontribusi bagi pembangunan dan masyarakat melalui pembayaran pajak,” tutupnya. (p/ab)