Perpanjangan Penunjukan Penyalur BBM Hingga 5 Tahun, Menteri ESDM: Ini Demi Kepastian Usaha Investor

By Admin

nusakini.com--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan penugasan badan usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) selama lima tahun (2018-2022), ditetapkan demi memberikan kepastian investasi bagi badan usaha. Dengan begitu, badan usaha mampu mengoptimalkan pelayanan mereka ke seluruh wilayah Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM usai menyaksikan penyerahan surat keputusan penugasan P3JBT kepada PT Pertamina (Persero) dan penugasan P3JBKP kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tbk, Senin (8/1) di Jakarta.

Jenis BBM Tertentu (JBT) ini terdiri dari minyak tanah dan solar, sementara jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi premium jenis RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

"Saya berharap baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan kepada seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu-ragu. Kalau dulu penugasanya setiap tahun, jadi orang kepikiran mau investasi atau tidak," ungkap Jonan. 

Penetapan jangka waktu hingga lima tahun ini, lanjut Jonan, akan memberikan ruang dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti proses pemilihan badan usaha pelaksana P3JBT dan P3JBKP. "Kalau investasi membuat SPBU penugasannya hanya setahun, wah ini berat sekali. Bikin SPBU gak akan kembali uangnya kalau hanya setahun," tegasnya. 

Beberapa waktu lalu, Jonan mengakui penunjukan badan usaha setiap tahun dinilai membuat kinerja kurang efisien lantaran membutuhkan berlembar-lembar surat keputusan. 

Penetapan jangka waktu 5 tahun untuk P3JBT dan P3JBKP merupakan kali pertama setelah pada tahun sebelumnya ditetapkan setahun sekali. Meskipun begitu, Pemerintah membuka peluang kepada badan usaha lainnya yang berminat untuk mengajukan proposal di akhir tahun nanti. 

"Nanti kalau akhir 2018 ada badan usaha lain yang mau mengajukan juga, itu silahkan," ujar Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa. 

Apabila terjadi penambahan badan usaha penyalur BBM Tertentu dan Khusus Penugasan di kemudian hari, maka Pemerintah akan melakukan perubahan penugasan badan usaha sekaligus merevisi volume BBM Tertentu dan Khusus Penugasan. "Setiap tahun revisi volume saja karena mengikuti APBN," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, berdasar SK yang diserahkan hari ini, pada tahun 2018, Pertamina mendapat kuota penugasan penyaluran jenis BBM tertentu sebesar 15.980.000 Kilo Liter (KL), terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000. Sementara, AKR Corporindo sebesar 250.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan penyaluran Premium di luar Jamali (JBKP) untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL. (p/ab)