Perlu Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Permanen

By Admin

nusakini.com--Sektor pengadaan barang/ jasa dihadapkan pada beberapa tantangan besar. Kondisi pasar, lingkungan global, dan teknologi yang berubah begitu cepat mengakibatkan pasar virtual tersebar di manapun. Dinamika tersebut menuntut pemerintah mengadopsi sistem pengadaan barang/ jasa yang lebih efektif dan efisien. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr Salusra Widya MA saat menghadiri Rapat Koordinasi Antarpemangku Kepentingan untuk Penguatan Kelembagaan dan SDM Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (18/7). Selain itu, menurutnya, penggunaan anggaran pun harus optimal. Kualitas belanja barang/ jasa harus makin baik dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Kualitas belanja kita harus makin baik, manfaatnya jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita juga harus punya kelembagaan pengadaan yang benar dan didukung SDM yang mumpuni. Kelembagaan itu ada strukturnya, aturan SOP-nya,” terang Salusra Widya. 

Ditambahkan, dari sisi kelembagaan, perlu pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) yang bersifat permanen. Unit tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah dan tersertifikasi, serta bekerja penuh waktu sebagai pengelola pengadaan secara profesional. 

“Kita harus punya UKPBJ yang permanen. Kalau zaman dulu pimpro itu ad hoc semua. Ketika ditunjuk jadi pimpro, tahun depan bisa ganti. Dengan model ad hoc seperti itu, proses pembelajaran tidak berjalan. Tidak ada akumulasi pengetahuan dan keahlian di bidang pengadaan. Dengan kita beri ‘rumah’ (UKPBJ), ada aturan dan sistemnya, dokumentasi terjaga, proses pembelajaran berlangsung dan ilmu pengadaan bisa terus bertambah sehingga makin lama makin baik, makin profesional,” paparnya. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP sependapat dengan Sekretaris Utama LKPP Dr Salusra Widya untuk membentuk kelembagaan pengadaan barang/ jasa yang bersifat permanen struktural. 

“Kami berkomitmen dan konsisten untuk mendukung arahan dari kepala LKPP tentang arah kebijakan dalam kelembagaan pengadaan barang/ jasa, seperti membentuk kelembagaan permanen struktural. Lembaga tersebut diharapkan menjadi Center of Excellence (CoE). ULP Jateng bersama ULP Jabar dan Jatim akan dijadikan CoE di tingkat nasional,” ujarnya. 

Sri Puryono membeberkan, berdasarkan data yang dirilis oleh LKPP hingga akhir September 2017 jumlah ULP yang sudah terbentuk sebanyak 592. Yaitu ULP permanen berdiri sendiri sebanyak 24, ULP permanen struktural sebanyak 203, dan ULP permanen berbentuk ad hoc sebanyak 365. 

“Mulai 2018 pengadaan barang jasa berdasarkan perintah gubernur adalah melalui ULP LPSE. Teman-teman kabupaten/ kota harus siap untuk menjadi pusat unggulan layanan di bidang pengadaan barang dan jasa. Pemkot Semarang sudah menerbitkan e-katalog lokal/ daerah. Saya harap kabupaten/ kota lainnya bisa studi komparasi ke Pemkot Semarang,” pungkasnya. (p/ab)