Perlu Komitmen Kolektif, Tindaklanjuti UPR Dewan HAM PBB

By Admin

nusakini.com-- “Implementasi 167 rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB yang diterima Indonesia menuntut tidak hanya komitmen kolektif yang kuat namun juga sumber daya berkelanjutan. Sense of ownership di antara otoritas Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu diwujudkan dalam program dan anggaran yang relevan,” demikian disampaikan Duta Besar Michael Tene, Kuasa Usaha Ad Interim Republik Indonesia dalam kesempatan pengesahan laporan Pokja UPR di Sesi ke-36 Dewan HAM PBB di Jenewa (21/9). 

Lebih lanjut ditambahkan Dubes Tene bahwa sebagai pendukung konsisten mekanisme UPR, Indonesia berbesar hati karena pada pelaporan UPR Indonesia pada bulan Mei lalu, para delegasi tetap memegang prinsip dialog, kerjasama, dan penguatan kapasitas, yang selama ini menjadi karakter unik mekanisme UPR. Hal ini dapat menjadi faktor pendukung dalam upaya bersama untuk mengimplementasikan rekomendasi UPR tersebut nantinya. 

Di samping penerimaan 167 rekomendasi, Indonesia telah mencatat sejumlah 58 rekomendasi dengan pertimbangan bahwa rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan prioritas dalam agenda HAM nasional Indonesia. Di antara rekomendasi-rekomendasi tersebut terdapat rekomendasi yang tidak akurat dan faktual. 

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah negara dan pemangku kepentingan lain termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan masyarakat sipil nasional dan internasional juga telah menyampaikan apresiasi sekaligus harapan mereka terhadap tindak lanjut implementasi 167 rekomendasi yang diterima Indonesia. 

Secara khusus, banyak negara-negara anggota PBB yang meyampaikan penghargaan terhadap upaya Indonesia yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi non-pemerintah baik dari tahap penyusunan laporan sampai pengadopsian dan follow-up serta perkembangan HAM yang ada di Indonesia.

Namun demikian, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan dari organisasi non-pemerintah, sejumlah isu seperti diskriminasi, ratifikasi dan kelompok rentan masih perlu kiranya mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia. 

Pengesahan laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaporan siklus ke-3 Indonesia di bawah mekanisme UPR Dewan HAM PBB bulan Mei lalu. Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan 167 rekomendasi yang telah diterimanya dan akan melaporkan perkembangannya pada siklus ke-4 pada tahun 2022. (p/ab)