Perlindungan WNI Perempuan dan Anak di Belanda

By Admin

nusakini.com--​“Ternyata permasalahan WNI perempuan di luar negeri sama kompleksnya dengan masalah perempuan di Indonesia,” demikian ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prof. Dr. Yohana Susana Yembise saat tampil menjadi pembicara utama dalam acara “Sosialisasi Kekonsuleran: Perlindungan WNI Perempuan dan Anak di Belanda”, dilaksanakan di Aula Nusantara KBRI Den Haag akhir pekan lalu.

Salah satu kasus yang menarik perhatian Menteri PPPA adalah curhat Ibu Utami (bukan nama sebenarnya) kepada Menteri PPPA. Utami adalah eks-WNI yang menghadapi kasus perebutan hak asuh anak dengan mantan suaminya, WN Belanda, 15 tahun lalu dan berujung pada ancaman deportasi terhadapnya. Saat itu, karena keterbatasan informasi dan limitasi akses ke KBRI, Utami mengaku terpaksa menerima opsi menjadi WN Belanda agar dapat tinggal legal di Negeri Kincir Angin untuk berjuang memenangkan kasus pengasuhan anaknya. 

Dalam sambutan pembukaan, Dubes RI untuk Kerajaan Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja menyampaikan apresiasi kepada Kemeneg PPPA yang menyambut baik inisiatif KBRI Den Haag untuk mengadakan acara sosialisasi dengan tema spesifik: wanita dan anak-anak sebagai bagian dari perlindungan WNI di luar negeri. KBRI Den Haag berbesar hati karena kegiatan ini baru pertama kali dilakukan Kemeng PPPA di luar negeri dan sosialisasi di KBRI Den Haag ini merupakan pilot project. Melalui sosialisasi spesifik ini, KBRI Den Haag setting the standard bagi Perwakilan RI di luar negeri lainnya dalam kegiatan sosialisasi kekonsuleran, tukas Dubes Puja. 

Melengkapi gambaran lengkap tentang permasalahan WNI perempuan di Belanda, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Den Haag, June Kuncoro Hadiningrat, menyampaikan ragam kasus WNI perempuan di Belanda antara lain KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang didominasi verbal abuse dan upaya yang telah dilakukan KBRI. Martine Flipse, pengacara Belanda yang menjadi mitra tetap KBRI dalam perlindungan WNI, menyampaikan pentingnya pengacara dalam mendukung KBRI untuk memperjuangkan hak-hak WNI perempuan dan anak melalui jalur hukum dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat di Belanda untuk memfasilitasi WNI di Belanda. 

Dalam sosialisasi tersebut, Menteri Yohanna didampingi Tiga orang Deputi Kementerian PPPA yaitu Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Deputi Perlindungan Anak dan Deputi Tumbuh Kembang Anak yang turut memberikan penjelasan tentang perlindungan hak perempuan dan anak kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari wakil perempuan pekerja, perkawinan campuran, diaspora Indonesia, Dharma Wanita Persatuan KBRI Den Haag, dan sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan di Belanda, seperti IMWU, IDN NL dan Yayasan Dian. (p/ab)