Perkuat Peran APIP, Kemendagri Terus Matangkan Revisi PP Nomor 18 Tahun 2016

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Melalui revisi PP itu diharapkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah semakin efektif ke depan.  

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2018 dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (7/5). 

“Kita tidak putus asa terus mengejar itu (revisi PP Nomor 18 Tahun 2016). Kita bersama-sama KPK terus mengejar itu. Karena awal usulan revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu diinisiasi dari KPK,” kata Sri.  

Sri tak menampik, rancangan PP Nomor 18 Tahun 2016 awalnya diinisiasi oleh Kemendagri. Setelah PP disahkan, KPK menyurati Presiden dan mengusulkan agar aturan main itu direvisi. Namun demi kepentingan yang lebih besar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyetujui PP tersebut untuk direvisi.  

“Itu (usulan revisi) dari KPK dan kemudian KPK membuat surat kepada Presiden. Mau nggak mau Pak Mendagri mengijinkan itu direvisi. Karena untuk untuk kepentingan yang lebih besar. Itu hasil dari kajian KPK, waktu itu Menpan, BPK juga hadir,” kata Sri.  

Upaya penguatan peran APIP, lanjut Sri, juga tidak perlu harus merevisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, cukup merevisi PP Nomor 18 Tahun 2016. Terutama, untuk penguatan peran inspektorat daerah. Nantinya esselonering pejabat inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah (Sekda) sehingga diharapkan lebih independen.    

Selain itu, sambungnya, laporan inspektorat daerah selain diserahkan kepada Sekda juga dapat diserahkan kepada Mendagri dalam rangka upaya pembinaan dan pengawasan (Binwas) pemerintah pusat terhadap daerah. Khususnya, yang terindikasi adanya penyimpangan, KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), kerugian keuangan negara, dan lainnya.   

“Yang dipertanggungjawabkan (inspektorat daerah) kepada Sekda itu disampaikan kepada menteri selaku binwas terhadap yang terindikasi penyimpangan, KKN, keuangan negara, dan sebagainya,” ujarnya.(p/ab)