Percepat Evaluasi Jabatan, Kementerian PANRB Gunakan Aplikasi SiHebat

By Abdi Satria


nusakini.com-Manado- Mengikuti perkembangan teknologi, perangkat lunak untuk pengolahan data dalam menjalankan pemerintahan sangat diperlukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara efektif dan efisien. Salah satunya, untuk mempercepat evaluasi jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggunakan aplikasi Sistem Hasil Evaluasi Jabatan (SiHebat). 

Aplikasi ini sangat dirasakan manfaatnya oleh instansi pemerintah yang menggunakannya. Salah satunya, Kepala Subbidang Penilaian dan Evaluasi Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Yapen Papua, Alfons M. Worabay mengatakan bahwa penggunaan aplikasi membantunya dalam melakukan input data menjadi lebih efisien.

“Kalau sebelum datang, mengerjakan secara manual bisa memakan waktu sampai satu minggu. Sedangkan setelah Coaching Clinic saya bisa menyelesaikan input lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam satu hari,” ungkapnya usai mengikuti Coaching Clinic Terkait Tindak Lanjut Evaluasi Jabatan Wilayah Timur, Manado, belum lama ini.

Lebih lanjut, dengan aplikasi ini, ia dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih cepat. “Progresnya sudah sekitar 20 persen. Sudah meng-input lima dari 30 OPD dalam satu hari. Mungkin juga bisa lebih cepat jika dibantu tim,” ujar Alfons. 

Senada dengan Alfons, Kepala Subbidang Mutasi dan Promosi Kabupaten Morotai Said Kadir juga mendapatkan kemajuan yang cukup signifikan usai mendapatkan materi dari Coaching Clinic. “Sebelumnya belum ada evaluasi jabatan. Untuk strukturalnya sekarang sudah mencapai 40-50 persen,” jelas Kadir. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Karmaji menjelaskan bahwa dalam memasukkan data, peserta perlu memastikan nomenklatur jabatan sesuai dengan dasar hukum dan peraturan yang ada.

Dijelaskan, nomenklatur jabatan struktural sesuai dengan dasar hukum struktur, organisasi, dan tata kerja, nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan yang terakhir nomenklatur jabatan fungsional harus sesuai dengan jenjang yang dibutuhkan dan dasar hukum peraturan jabatan fungsional dan angka kreditnya. (p/ab)