Perang Diskon Jelang Tahun Baru, YLKI: Masyarakat Perlu Waspada Diskon Abal-Abal

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Setiap jelang pergantian tahun, pusat-pusat perbelanjaan maupun toko online ramai-ramai memasang promo diskon. Hal juga terlihat jelang Tahun Baru 2019. 

Menanggapi fenomena itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengingatkan agar masyarakat waspadai diskon abal-abal.

Imbauan sampaikan YLKI mengingat karakter konsumen Indonesia yang cenderung aktif ketika menemukan adanya diskon baik produk barang dan atau jasa.

Sementara dari sisi marketing, diskon lumrah lumrah diterapkan untuk meningkatkan penjualan atau promosi.

"Banyak pusat-pusat belanja yang menawarkan great sale, big sale, mid night sale dan lainnya. Terhadap hal ini, konsumen harus bersikap cerdas, bahkan waspada," jelasnya dalam siaran tertulis pada Minggu (30/12/2018).

Alasan waspada lanjutnya karena pemberian diskon umumnya dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon atau potongan harga.

Jika hal ini yang terjadi, diskon tersebut katanya layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal.

"Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain," imbuhnya.

Konsumen katanya, sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti 'membeli dua, gratis satu'.

Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk dua item barang saja.

Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan 'betmen'. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula," jelasnya.

Praktik lain dari diskon abal-abal katanya juga diterapkan untuk barang yang sudah lama, khususnya untuk produk sandang.

Bahkan yang lebih ekstrim diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas dan lainnya.

"Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan atau minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa," ungkap Tulus.

Terkait hal tersebut, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal, antara lain sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon.

Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula.

Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif.

Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu ditegaskannya merupakan tindakan kriminal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seharusnya pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau retailer yang nakal dan melanggar aturan," pungkasnya. (b/mk).