Penyusunan RUEN Harus Perhatikan Kearifan Lokal

By Admin

nusakini.com--Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati bahwa dalam menyusun Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) harus mempertimbangkan kearifan lokal. Punyusunan RUEN harus memperhatikan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri.

Selain itu, penyusunan RUEN juga perlu memperhatikan kearifan lokal tanpa melepaskan diri dari perencanaan dan kebijakan energi secara nasional. 

"Produk Kebijakan Energi Nasional adalah turunan dari Undang-Undang Energi nomor 30 tahun 2007, yang juga setelah itu dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional yang baru ditandatangani oleh Bapak Presiden pada bulan Maret yang lalu," ujar Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (20/9). 

Terkait rencana implementasi RUEN ini dijelaskan Jonan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melibatkan seluruh daerah. "Jadi seluruh daerah itu harus menjabarkan rencana umum energi daerah yang disusun bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah masing-masing," jelas Jonan. 

"Penyusunan RUEN harus memperhatikan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri, selain itu penyusunan RUEN itu sendiri perlu memperhatikan kearifan lokal tanpa melepaskan diri dari perencanaan dan kebijakan energi secara nasional," Jonan menambahkan. 

Selanjutnya Jonan mengatakan, "saat ini, penyusunan RUEN ada 10 Provinsi yang sudah menganggarkan kegiatan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yakni, Aceh, Lampung, Bengkulu, Banten, Jabar, DKI, Jateng, Kalteng, Maluku dan NTB.

Dan 16 provinsi yang telah melakukan kegiatan penyusunan RUED walaupun belum dianggarkan yakni Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Tenggara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. 

Jonan kembali menambahkan, ada 8 Provinsi dari 38 Provinsi yang belum secara aktif melaksanakan penyusunan RUED, mungkin karena personilnya kurang atau juga keterbatasan dari pemahaman mengenai RUEN itu sendiri, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. 

"Memang kalau di Maluku Utara, Papua, Papua Barat mungkin ini urgensi kondisi alamnya mungkin bisa nanti-nanti saja," ujar Jonan. 

Selanjutnya Jonan juga meminta anggota Komisi VII DPR untuk membantu mensosialisasikan RUED bersama dengan anggota DEN. "Didalam penyusunan RUEN ini kami menyarankan bisa didalam penyusunan RUEN itu terutama di dapil masing-masing atau di Provinsi di mana dapilnya terwakili di Komisi VII, kami mengusulkan bahwa Anggota Dewan Energi Nasional itu juga mengajak masing-masing untuk bersama-sama Bapak-bapak anggota komisi VII DPR RI ikut dalam sosialisasi RUEN," pungkas Jonan. 

Menanggapi permohonan Menteri ESDM tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Bara K. Hasibuan menyatakan kesiapannya. "Menanggapi permohonan Menteri ESDM, sebagai anggota DPR dari Sulawesi Utara saya menyatakan siap untuk memfasilitasi, untuk mempercepat proses penyusunan RUED. Jadi saya siap untuk mengajak anggota DEN untuk datang ke Manado, kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dengan Kepala Dinas, mungkin juga dengan Gubernur," ujar Bara.(p/ab)