nusakini.com - Bertempat di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cigara, Senin tanggal 16 Januari 2017 Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surachman Suwardi secara resmi membuka Diklat Inseminator. Diklat Inseminator ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Upaya Khusus (Upsus) Sapi Indukan Wajib Bunting (Siwab) tahun 2017, dengan melatih Petugas Teknis (IB, PKb, dan ATR) dalam bentuk Diklat. Diklat direncanakan dilaksanakan dalam 9 (Sembilan) angkatan dengan target peserta sebanyak 250 orang.

Pelaksanaan Diklat ini bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara dan Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu Malang, serta direncanakan pelaksanaan di Balai Inseminasi Buatan Lembang (BIB) Lembang sebanyak 3 angkatan (Diklat IB 1 angkatan, Diklat PKb 1 Angkatan, dan Diklat ATR 1 Angkatan). Diklat Angkatan I telah dimulai di BBPKH Cinagara pada tanggal 16 Januari 2017 dan akan berakhir pada tanggal 4 Februari 2017. Peserta Diklat Angkatan I sebanyak 29 orang berasal dari Jawa Barat dan 9 orang berasal dari Jawa Timur.

Secara teknis, kegiatan IB (Inseminasi Buatan) dengan menggunakan pejantan unggul dapat meningkatkan bobot lahir, meningkatkan mutu genetik dan meningkatkan produk baik daging maupun susu. Rata-rata tingkat kelahiran sapi rakyat masih bekisar 30 - 40% per tahun, dengan IB tingkat kelahiran diharapkan 60 - 70%. Sekalipun kegiatan IB sudah berlangsung puluhan tahun, akan tetapi belum dapat menunjukkan keberhasilan IB secara signifikan terutama pada sapi potong. Berbagai masalah timbul dalam pelaksanaan IB, seperti kesiapan peternak, ketersediaan ternak betina, keterampilan inseminator, manajemen (pengelolaan) semen beku serta recording yang kurang jelas. Masalah ini sebenarnya merupakan faktor kunci keberhasilannya.

Diduga salah satu penyebab dari melemahnya kegiatan IB ini adalah karena kurangnya tenaga Inseminator, serta beberapa Inseminator belum sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya mendukung kebijakan Upsus Siwab, maka dilaksanakan Diklat Inseminator dengan tujuan: 1). Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, Sikap dan Kemandirian Calon Inseminator dalam melaksanakan tugas IB di Wilayahnya untuk mendukung Kegiatan Upsus Siwab 2017; 2). Menyediakan calon Inseminator yang mampu melaksanakan tugasnya dengan Efektif, Efisien, dan berhasil dalam memperkecil S/C (Service per Conception) dan Memperpendek Calving Interval; 3). Mengembangkan Kelembagaan kegiatan IB yang dapat berfungsi sebagai penyedia sarana IB di daerah; 4). Melancarkan pelaksanaan IB di daerah guna mendukung Kegiatan Upsus Siwab 2017; 5). Melancarkan penyaluran dan penggunaan strow dari kabupaten ke lokasi ternak.

Pelaksanaan Diklat direncanakan selesai pada bulan Maret 2017 sehingga petugas yang telah mengikuti Diklat dapat berperan dalam pelaksanaan UPSUS SIWAB 2017 di daerahnya.(p/mk)