Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Berlaku Mulai 7 April 2016

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pasca Keputusan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku 7 April 2016. 

"Surat edaran Kemenhub ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif, mulai 7 April 2016," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informatika Kemenhub JA Barata. 

Tarif yang harus disesuaikan adalah tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar-kabupaten atau kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten atau Kota.(mk)