nusakini.com - Penyerapan anggaran di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta hingga 4 Oktober sudah mencapai 39,47 persen dari total anggaran sebesar Rp 43 miliar.


Kepala Biro Umum Setdaprov DKI Jakarta, Firmansyah mengatakan, anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut digunakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pokok Biro Umum Setdaprov DKI Jakarta.


"Tugas pokoknya kami melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pengamanan kompleks Balai Kota dan ketatausahaan pemerintah daerah," ujar Firmansyah.


Firmansyah berkeyakinan, penyerapan anggaran di Biro Umum Setdaprov DKI Jakarta hingga akhir Desember 2017 bisa maksimal.


"Masih ada sejumlah pekerjaan dalam proses penagihan. Kita optimistis, setidaknya anggaran bisa terserap hingga 80 persen," tandasnya.(pr/kj/al)