Foto: Ilustrasi   

nusakini.com - Semarang - Satgas Pangan Polrestabes kota Semarang kembali berhasil mengamankan 48 ton beras Bulog, dari Gudang Katonsari Demak tertahan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Beras nantinya bakal dikirim ke Kalimantan Timur melalui pelabuhan, namun sebelum dikirim, beras dibagi dalam dua kontainer.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, pihaknya telah memeriksa beberapa orang terkait pengiriman beras ilegal, via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebab dari pengakuan tersangka beras akan dikirim ke Klaten.

"Dua driver, satu pihak swasta yang menjadi rekanan bulog, dan orang yang membeli beras ini dari pihal swasta tersebut. Meski demikian semua masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya Rabu (17/1/2018).

Abioso menjelaskan, kronologi penangkapan pada tanggal 11 Januari 2018 lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 tim satgas pangan, Polrestabes dan unit reskrim Polsek KP3 Pelabuhan Tanjung Emas melakukan pengecekan terhadap dua kontainer.

"Dari keterangan dua sopir mereka mau mengantar beras itu ke Klaten, tapi jalurnya kok pelabuhan. Setelah itu biaya ekspedisi juga disebut hanya Rp300.000 saya rasa itu hanya cukup Demak-Semarang, kalau memang ke Klaten pastinya lebih," tuturnya.

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa beras itu akan dijual ke Kalimantan Timur. Disana rencananya beras tersebut akan dijual Rp8500 perkilogram. Padahal dari Bulog Katonsari beras itu berharga Rp7100 perkilogram.

Dari hasil penyelidikan diketahui beras itu Esti Isniaty seorang warga Demak. Wanita tersebut membeli beras sebanyak 72 ton dari Ud DM Putra Purwodadi selaku rekanan yang ditunjuk Bulog Jateng untuk menjual beras operasi pasar wilayah Semarang, Demak, Pati.

"Yang membuat ini ilegal adalah ini beras Bulog, yang seharusnya diedarkan di Semarang, Demak, Pati, namun justru dijual ke luar pulau untuk meraup keuntungan lebih. Jika ditaksir keuntungan bersih jika beras itu dijual ke luar pulau bisa mencapai Rp 120 juta rupiah. Saat ini rencana kami beras akan dikembalikan ke Bulog untuk diedarkan di wilayah yang semestinya, ke luar pulau bisa, asal prosedurnya benar melalui persetujuan kementerian pertanian," ujarnya. (b/ma)