Penuhi Komitmen Reformasi Birokrasi, Satker Kementerian ESDM Teken Perjanjian Kinerja

By Admin

nusakini.com--Seluruh pimpinan satuan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada  Senin (2/4), menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) 2018. Penandatanganan ini dipimpin dan disaksikan secara langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Gedung Kementerian ESDM Jakarta . 

Penandatanganan PK merupakan langkah nyata dari Kementerian ESDM dalam mereformasi birokrasi untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai amanat Presiden dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Output penandatanganan ini diharapkan mampu menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja ASN. Di samping itu juga difungsikan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; penetapan sasaran kinerja serta ketetapan bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. 

Pelaksanaan Perjanjian Kinerja diikuti oleh seluruh unit kerja eselon satu Kementerian ESDM meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Mineral dan Batubara (Minerba), Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengatur Hillir (BPH) Migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas. 

Sebagai informasi, Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi mencakup juga outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. (p/ab)