Peningkatan Peranan Pemerintah Daerah untuk Mendukung Ketentuan KUR Baru

By Admin

nusakini.com--Pemerintah mencatat total realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2017 mencapai Rp96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4% dari penyaluran KUR tahun lalu yang menyentuh angka Rp94,4 triliun. Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat pertama Provinsi dengan penyaluran KUR terbanyak yaitu sebesar Rp 16,9 triliun, diikuti oleh Provinsi Jawa Timur dengan penyaluran sebesar Rp 16,3 triliun, sementara posisi ketiga adalah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12,4 triliun. 

  Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan melalui pembiayaan KUR. 

  “Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” ungkap Iskandar saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR baru, Kamis (22/2) di Batam, Kepulauan Riau. 

  Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain: 

1. Penurunantingkat suku bunga KUR dari 9%menjadi sebesar 7%efektif per tahun;

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3. Skema KUR Khusus;

4. Skema KUR multisektor;

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Namun demikian, lanjut Iskandar, hingga 31 Januari 2018 baru sejumlah 36.857 data calon debitur yang telah diunggah oleh pemerintah daerah, dari target pengunggahan sejumlah 6 juta debitur bagi pemerintah daerah baik dari level kabupaten, kota, hingga provinsi.

Dirinya menjelaskan pengunggahan data calon debitur nantinya diharapkan dapat mendukung peningkatan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) pada tahun 2018 yang ditargetkan pencapaian minimumnya sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun 

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” kata Iskandar. 

Guna mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah telah mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha. 

“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” lanjut Iskandar. (p/ab)