Pengetatan Kuota RKAB Nikel 2026 Berpotensi Memicu Gelombang PHK di Sektor Tambang
By Admin

Ilustrasi Nikel
nusakini.com, — Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memangkas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berdampak serius terhadap keberlangsungan industri pemurnian mineral nasional. Pengetatan pasokan bahan baku tersebut memicu ancaman penghentian operasional sejumlah fasilitas smelter serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
Berdasarkan data penetapan RKAB 2026 pada Minggu, 2 Agustus 2026, pemerintah memotong kuota produksi bijih nikel secara signifikan dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton. Langkah pembatasan ini menyebabkan pasokan bijih nikel ke pabrik-pabrik pengolahan tersendat.
Dampak penurunan pasokan dialami langsung oleh pengelola kawasan industri, seperti PT Weda Bay Nickel (WBN) di Halmahera Tengah. Manajemen dilaporkan harus mengajukan permohonan penyesuaian kuota demi menjaga keberlanjutan fasilitas pemurnian berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL). Selain itu, kendala pasokan operasional juga dilaporkan mulai dirasakan oleh pengembang smelter lain, termasuk PT Virtu Dragon Nickel Industry.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai keterbatasan bahan baku berisiko menghentikan tungku pembakaran (furnace) yang seharusnya beroperasi tanpa henti. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menyampaikan bahwa penurunan kuota produksi nasional berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja hingga puluhan ribu orang di sektor jasa pertambangan serta menghentikan ribuan unit alat berat.
Menanggapi situasi tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penataan kuota dilakukan untuk menjamin keberlanjutan cadangan mineral nasional dan mengontrol keseimbangan pasar. Pihaknya menilai tingkat harga komoditas dan pergerakan nilai tukar saat ini masih mendukung pendapatan pelaku industri.
Sebagai langkah penyesuaian, Kementerian ESDM memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi dokumen RKAB pada periode 1 hingga 31 Juli 2026 guna menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri. (*)