Pengelolaan Ternak Berbasis Risiko Bencana Perlu Diintensifkan

By Admin


nusakini.com-Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanggulangan Bencana pada Tahap Prabencana pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 untuk semester I. Laporan diberikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo SE MPM Ak CIA CFE CA, di Kantor BPK Jateng, Senin (17/12). 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hery Subowo menjelaskan, BPK Jateng telah beberapa kali mengaudit penanggulangan bencana pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. BPK Jateng bahkan memiliki Gugus Operasi Audit Cepat Tanggap yang sudah melakukan pemeriksaan secara spontan, seperti saat terjadi bencana longsor di Brebes. Namun, fokus audit kali ini adalah kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menanggulangi tahap prabencana. 

“Kami belum pernah melakukan pemeriksaan pengecekan bagaimana kesiapan pemda sebelum terjadi bencana. Oleh karena itu, pada semester ini kami mengambil beberapa sampel untuk melihat bagaimana kesiapan pemda dalam mempersiapkan kesiapsiagaan itu untuk menghadapi bencana,” jelasnya. 

Hery menambahkan, meski penanggulangan bencana pada tahap prabencana TA 2017 sampai dengan semester I 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa hal yang masih harus dilakukan. Seperti, sosialisasi pengurangan risiko bencana di lingkungan rumah sakit dan pengelolaan ternak berbasis pengelolaan risiko bencana karena mayoritas bencana terjadi di pedesaan. 

Kemudian saat pencegahan, mesti terus diintensifkan sosialisasi bagaimana pembuatan panduan konstruksi bangunan dari sisi bencana. Misalnya pemasangan rambu, larangan membangun, pemasangan peringatan dini dan juga fasilitas pengamanan lainnya. 

“Oleh karena itu, kami menyarankan untuk melakukan evaluasi dan monitoring atas kegiatan-kegiatan tersebut supaya dalam pelaksanaannya bisa selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengapresiasi BPK Jateng yang senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah daerah. 

“Pada waktu pemeriksaan, para pemeriksa dari BPK telah kami silahkan untuk dapat mengakses dan menguji seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ini bukti komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. 

Sri Puryono membeberkan, sepanjang 2017 setidaknya 2.452 bencana terjadi di Jawa Tengah dengan 61 korban jiwa dan kerugian mencapai lebih dari Rp43 miliar. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan dan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari bencana, pengurangan risiko bencana, dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan serta mengalokasikan dana bencana dalam APBD. 

Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh BPK Jateng, pihaknya akan menindaklanjuti demi pelaksanaan penanggulangan bencana yang semakin baik. 

“Laporan dan berbagai rekomendasi yang kami terima ini akan dijadikan sebagai evaluasi dan bahan masukan dalam rangka pengelolaan program penanggulangan bencana di Jawa Tengah dengan lebih baik lagi,” ujarnya.(p/ab)