Pengambilan Aset Stadion Mattoangin, NA: Ini Perintah Undang-undang

By Abdi Satria


nusakini.con-Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. H. M. Nurdin Abdullah menjelaskan, pengambil alih lahan di Stadion Mattoangin Andi Mattalatta merupakan perintah undang-undang.  

Prof. Nurdin mengaku, sudah benar mengambil aset Pemprov Sulsel di lahan Stadion Mattoangin Andi Mattalatta berdasarkan data otentik yang miliki Pemprov Sulsel dan prosesnya cukup panjang, mulai dari mediasi kejaksaan tinggi sudah dilakukan hingga berkomunikasi dengan YOSS dan KONI.

"Tentu kita berharap ada niat baik dari YOSS untuk mau berkomunikasi. Apa yang kita lakukan hari ini itu adalah perintah untuk undang-undang untuk mengamankan aset kita, adapun kalau YOSS merasa punya hak disitu iya kita lakukan proses lewat pengadilan, ini kan bukan perorangan yang punya, tapi negara yang punya," tegas Prof Nurdin saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (10/9).

Menurut, Prof. Nurdin memang sudah menjadi hak Pemprov Sulsel untuk mengambil alih lahan milik Pemprov Sulsel yang saat dibawah bangunan stadion Mattoangin Andi Mattalatta.

"Kita berhak mengamankan aset negara. Tanpa mengurangi sara hormat saya pada YOSS, kami tidak ada niat apa-apa kecuali hanya mengamankan aset negara," ungkap mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Bahkan Prof. Nurdin menepis statement yang dilontarkan Ilhamsyah Mattalatta kepada media bahwa ambil alih lahan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh YOSS sebagai pengelola.

"Kalau saya itu tidak benar. Jadi prosesnya kan begini kita sudah menyerahkan kuasa kepada kejaksaan tinggi sebagai pengecara negara. Inilah yang memanggil YOSS berkali-kali dan sudah beberapa hal sudah digali dan atas kesepakatan Korsubga KPK dan Kejaksaan Tinggi maka inilah langkah hari ini kita ambil," jelas alumni Unhas Makassar ini.

Prof. Nurdin menjelaskan, kenapa ini kita ambil iya supaya ada reaksi. Yang kedua kita sudah mempelajari seluruh dokumen-dokumen yang ada dan beberapa saksi yang hidup termasuk Profesor Muntaha, sudah menjelaskan bahwa itu aset Pemprov dan dulu oleh Pemprov menyerahkan ke KONI, KONI menyerahkan ke YOSS sebagai pengelola.

"Maka langkah kita untuk mengambil alih ini tentu kita menyurati KONI untuk mencabut izin pengelolaan YOSS dan itu sudah dilakukan kan, dan oleh KONI sudah menyerahkan kembali ke Pemprov. Saya kira apa yang salah kita pasang itu kan, papan bicara udah dipasang. Kalau kita tidak dilakukan itu nanti kita di ikut-ikut sertakan," pungkasnya.

Sementara statement YOSS Pemprov Sulsel tidak memberikan kontribusi kepada Stadion Mattoangin Andi Mattalatta selama ini, justru mendapat respon keras dari orang nomor satu di Sulsel itu.

"Pertanyaan balik siapa yang mengambil hasilnya, dan dikemanakan hasilnya ?. Kalau kita mau secara jujur iya saya turunkan APPIP saja, Inspektorat tapi hati-hati kalau itu masuk di rana pidana itu nggak bisa dicabut lagi, jadi sekian puluhan tahun aset negara ini dipakai bisnis harusnya ada kontribusi ke Pemprov, ikan tidak ada bahkan kemarin oleh kejaksaan mengatakan kita punya alat bukti bahwa seluruh transaksi tidak masuk di yayasan tapi masuk ke rekening pribadi," tutupnya. (rah)