Pengacara Pastikan Rizieq Syihab Tidak Kembali untuk Rayakan Lebaran

By Admin


nusakini.com - Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro memastikan, kliennya bakal merayakan Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah di Arab Saudi. Rizieq dipastikan tidak akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat ini.

"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau di Arab Saudi bersama keluarganya," kata Sugito, Selasa (20/6/2017).  

Sugito menyebutkan , Rizieq sebenarnya punya niat pulang sebelum Lebaran. Namun, melihat situasi yang belum kondusif, apalagi polisi masih mengincar Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi maka Rizieq membatalkan niatnya untuk pulang.  

"Tadinya sih kalau ada titik temu yang baik, kalau ada win win solution, Habib Rizieq mau Lebaran di sini. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah Lebaran," ujar Sugito.

Sugito mengatakan, Rizieq mengajukan sejumlah syarat jika pulang ke tanah air. Salah satu syaratnya, kata Sugito, polisi tidak melakukan penangkapan saat Rizieq tiba di bandara, karena hal itu pasti akan ditentang oleh FPI. Syarat lainnya, Rizieq meminta waktu untuk beristrahat beberapa hari sebelum diperiksa polisi.  

"Tapi kalau dengan cara-cara yang provokatif kemungkinan besar pendukung Habib Rizieq tidak terima dan itu malah membuat suasana tidak kondusif,” kata Sugito.  

Menurut Sugito, seharusnya polisi menghentikan kasus ini karena alat bukti yang lemah dari segi hukum. Terlebih, kata Sugito polisi tidak transparan dalam mengungkap pelaku penyebar blog baladacintariziwq.  

"Tolonglah polisi profesional. Kalau memang bukti lemah kan tidak usah dilanjutkan," kata Sugito.  

Terpisah, kuasa hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera mengatakan sebaiknya polisi menunda penyidikan kasus Rizieq itu dan lebih fokus dalam pengamanan Lebaran.

Kapitra juga mendesak agar polisi menghentikan kasus ini karena alat bukti yang diperoleh polisi tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU/2016.  

"Kami juga berharap penundaan itu awal dari suatu kebaikan agar kasus ini dapat di hentikan," kata Kapitra. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi sejak akhir Mei silam. Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Firza Husein. Polisi belum memeriksa Rizieq dalam kasus itu karena Rizieq berada di luar negeri. 

Polisi telah mengirimkan red notice ke Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap Rizieq, namun permohonan red notice itu ditolak interpol. (b/mr)