Penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Satu Sertifikat

By Admin

nusakini.com--Keberadaan Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak awal tahun lalu memberikan peluang besar bagi jasa profesi, termasuk yang bergerak di bidang informasi geospasial. Untuk membendung serbuan tenaga asing di Indonesia, maka kebijakan satu sertifikat bidang informasi geospasial menjadi sangat penting. 

  “Sertifikasi membentuk para pencari pekerjaan maupun bagi tempat bekerjanya untuk mendapatkan tenaga yang kompetensinya sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan," buka Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Satu Sertifikat, Selasa (17/10), di Jakarta. 

Selama ini sulitnya administratif dalam pencarian kerja telah menunjukkan perlunya kelembagaan dan mekanisme yang lebih baik dalam perkembangan dunia modern saat ini. Hal ini yang akan membantu kualifikasi pekerjaan apakah memenuhi syarat atau tidak. 

Untuk itu, koordinasi antar lembaga yang memiliki kewenangan seperti dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi personal atau profesi melalui Kebijakan Satu Sertifikat perlu dilakukan.  

“Penandatanganan MoU ini diharapkan hasilnya akan mempermudah lembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan yang memenuhi syarat untuk di akreditasi secara benar.” , tegas Menko Darmin. 

  Dengan begitu profesi keahlian seperti juru ukur menjadi lebih banyak yang lulus dengan baik dan sertifikasi yang dimiliki memudahkan untuk mendapatkan pekerjaan.(p/ab)