Pemulangan Samadikun Dari China Masih Dalam Proses

By Admin


nusakini-com - Jakarta - Pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dari China masih dalam proses. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo 

"Samadikun ditangkap di negara lain. Maka kita harus kerjasam dengan mereka,"katanya di Jakarta, Selasa (19/4/2017)

Samadikun melarikan diri setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukumannya menjadi empat tahun pada 2003. Dia ditangkap oleh pihak berwenang di China pada 14 April 2016.

Samadikun menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga merugikan negara Rp11,9 miliar saat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Modern.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Namun vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang. (ab)