Pemprov Kalteng: Pengelolaan Dana Desa Perlu Dukungan Kearifan Lokal

By Admin

nusakini.com--Birto PKP. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah Ke-1 tahun 2018 yang diikuti 295 peserta dari Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, Inspektorat dan Bappeda serta perwakilan Polda dan Polres Kabupaten, Camat dan Kepala Desa terpilih dari masing-masing Kabupaten, Konsultan dan Tenaga Pendamping Profesional Desa termasuk Pendamping Lokal Desa di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa-Kamis (24-26/04). 

Rakor P3MD dengan tema “Strategi dan Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa Melalui Padat Karya Tunai”, itu bertujuan menghasilkan suatu penjelasan dan pemahaman yang konkrit tentang pemanfaatan dana desa melalui Padat Karya Tunai sehingga semua pihak terkait mempunyai keseragaman dan keserasian pandangan dalam pengelolaan dana desa. 

Selain untuk memperoleh penjelasan dan pemahaman yang konkrit dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kemenkeu, Mabel Polri, Kejaksaan RI dan Bappenas sebagai narasumber, Rakor P3MD Provinsi Kalimmantan Tengah itu juga bertujuan menghasilkan suatu strategi pemanfaatan dana desa melalui Padat Karya Tunai sehingga pengelolaannya berjalan baik dan sesuai harapan. 

Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri ketika membuka Rakor tersebut mengatakan, salah satu agenda prioritas dalam Nawa Cita Pemerintahan Jokowi – JK adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. “Sebagai perwujudan Nawa Cita tersebut pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dalam rangka pelaksanaan dan pemberdayaan masyarakat di desa dengan cara Padat Karya Tunai”, tegas Fahrizal Fitri. 

Pengelolaan Dana Desa melalui sistem Padat Karya Tunai itu dilakukan secara swakelola dengan memperkerjakan masyarakat desa setempat sehingga uang yang dibayarkan sebagai upah kerjanya memberikan tambahan pendapatan masyarakat dan uang dari dana desa itu berputar di sekitar desa.

Untuk itu diperlukan sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan dalam mengelola dana desa melalui Padat Karya Tunai dengan harapan terjadi peningkatan perekonomian masyarakat di desa secara keseluruhan.”Padat Karya Tunai diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya alam dan kearifan lokal desa sehingga Padat Karya Tunai ini dapat mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting di desa”, kata Fahrizal Fitri. 

Kalimantan Tengah 2018 mendapat Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp.1,145 triliun yang dibagi untuk 1.433 desa di 3 Kabupaten masing-masing Barito Utara, Seruyan dan Kabupaten Gunung Mas dengan besaran bervariasi (rata-rata desa mendapat Rp.800.000.000,- bahkan ada yang lebih). 

Sementara itu Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI Budi Prasetyo mengatakan tahun 2018 merupakan tahun ke-4 pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selama kurun waktu 4 tahun tersebut pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sekitar 187 Trilyun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia.

Tahun 2018 pengelolaan dana desa diprioritaskan melalui swakelola terutama untuk kegiatan bidang pembangunan dilakukan dengan pendekatan Padat Karya Tunai atau 30 % anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja sebagai langkah percepatan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. 

“Dengan mendayagunakan masyarakat setempat yang masuk kategori penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin dan masyarakat penerima program keluarga harapan diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kesejahteraan masyarakat”, beber Budi Prasetyo. 

Banyaknya persoalan yang menyangkut pengelolaan dana desa dan ketakutan-ketakutan para kepala desa dalam mengelola dana desa antara lain disebabkan kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa. Untuk itu pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Kemendagri dan POLRI telah membuat Nota Kesepahaman ( MoU) yang ditindaklanjuti dengan adanya pedoman kerja yang ditandatangani tanggal 31 Januari 2018 dengan tujuan antara lain memastikan dana desa sampai pada tujuannya dan jika ada usulan atau laporan penyelewengan dana desa dapat lebih cepat direspon melalui Sekretariat Bersama yang dibentuk secara berjenjang. (p/ab)