Pemprov DKI Kukuhkan Duta Anti Korupsi dan Luncurkan Bus Kampanye Anti Korupsi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, KPK DKI Jakarta dan Transjakarta berkolaborasi dengan KPK Republik Indonesia meluncurkan program Kampanye Anti Korupsi sepanjang tahun. 

Sebagai kegiatan awal, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengukuhkan 160 Duta Anti Korupsi sekaligus memimpin peluncuran Bus Kampanye Anti Korupsi di Balairung, Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12). “Ini babak baru ikhtiar kita mencegah praktek korupsi dan ini tanggung jawab yang sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk secara serius melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta.

Anies juga menyadari bahwa semangat anti korupsi harus dibangun sejak dini. Sehingga perlu ekosistem yang dibangun sepanjang tahun sehingga ke depannya menjadi inventasi nilai bagi warga DKI Jakarta ke depannya. “Kita harus menyadari semangat untuk mencegah korupsi harus dilakukan sejak dini dan di sekolah harus siap menjadi zona berintegritas dan anti korupsi karena akan membentuk pengalaman bagi putra putri kita dan akan membentuk budaya berintegritas melalui proses pembiasaan,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Giri Suprapdiono mengapresiasi langkah Pemprov DKI baik dari segi regulasi maupun tindakan nyata dengan adanya duta anti korupsi dan bus kampanye anti korupsi. “KPK mengapresiasi karena provinsi pertama yang mereplikasi bis kpk adalah pemprov dki dan mereka menggunakan pendekatan keliling sekolah, ini maknanya kalau kita hitung seluruh sekolah di DKI ada 1104 sekolah dasar, 1095 SMP, 2652 SMA yang akan memiliki pendidikan anti korupsi. Jadi konsekuensinya 4000 lebih sekolah akan menerapkan pendidikan anti korupsi karena ini investasi maka anak-anak ini akan mempunyai nilai pilihan, jadi orang tidak korupsi karena tidak ingin karena nilai korupsi tidak sesuai nilai mereka,” tambah Giri. 

Setelah dikukuhkan para Duta Anti Korupsi yang terdiri dari 80 unsur Guru dan 80 unsur Siswa ini akan berkeliling dari sekolah ke sekolah untuk melakukan pendidikan anti korupsi. Para Duta Anti Korupsi ini bersama dengan KPK Ibu Kota berkampanye di sekolah melalui cara-cara kreatif demi menumbuhkan budaya anti korupsi sedari dini. 

Kampanye Anti Korupsi yang pertama dilakukan di SMPN 39 Jakarta. Sebelum bertugas, para Duta Anti Korupsi telah diberikan pelatihan dan pembekalan oleh KPK RI dan KPK Ibu Kota. Mereka diharapkan dapat menyebarkan semangat kejujuran, tanggung jawab, disiplin, berani dan adil kepada anak didik atau teman-temannya dan masyarakat secara luas. Duta anti korupsi dari unsur guru selanjutnya akan disertakan dalam kegiatan pelatihan dan sertifikasi penyuluh anti korupsi di KPK RI. 

Sementara Bus Kampanye Anti Korupsi telah didesain khusus dan dilengkapi dengan materi kampanye anti korupsi dalam bentuk buku-buku, video, vlog, film, musik, dan permainan bertema anti korupsi atas bantuan KPK RI. Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya daerah yang memiliki Bus Kampanye Anti Korupsi sendiri, yang mana merupakan bus kedua di Indonesia. Sebelumnya KPK RI telah menggunakan bus sejenis untuk kampanye dari daerah ke daerah. 

Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa Bus Kampanye Anti Korupsi hanya dapat menjangkau sekolah-sekolah di wilayah daratan Jakarta. Oleh karena itu untuk menjangkau Kepulauan Seribu, rencananya akan dibuat pojok anti korupsi di Kapal Sekolah, selain kampanye yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan di sekolah.(p/ab)