Pemprov DKI Jakarta Resmi Mulai Migrasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah Lewat Regulasi Baru

By Admin


Dok. Humas DKI
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memulai langkah besar untuk membenahi karut-marut kabel udara di seluruh wilayah ibu kota. Langkah strategis ini direalisasikan melalui program migrasi jaringan kabel ke sistem bawah tanah atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Kepastian proyek penataan ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (26/6). Menurut Pramono, payung hukum yang mengatur tentang penataan sarana utilitas tersebut kini telah resmi ditandatangani dan siap diimplementasikan sebagai dasar pergerakan di lapangan.

Pramono menjelaskan bahwa ketiadaan regulasi yang kuat selama ini menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah untuk menindak maupun menata kabel-kabel yang menjuntai di jalanan Jakarta. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) SJUT yang baru ini, Pemprov DKI kini memiliki legitimasi penuh untuk memaksa dan mengarahkan operator menanam kabel mereka ke dalam tanah.

"Langkah penataan ini sekarang sedang berjalan karena Perda mengenai SJUT sudah resmi saya tanda tangani. Melalui regulasi ini, ke depan seluruh jaringan kabel akan dimasukkan ke bawah tanah secara bertahap demi estetika dan keteraturan kota," ujar Pramono pada Jumat (26/6).

Selain masalah regulasi, Pramono juga mengungkap tantangan teknis yang selama ini dihadapi di lapangan. Berdasarkan hasil inventarisasi awal, banyak jaringan kabel udara di Jakarta yang sebenarnya sudah mati atau tidak lagi digunakan oleh operator. Namun, pembiaran terus terjadi lantaran para pemilik infrastruktur tersebut kehilangan rekam jejak digital atau tidak menyadari aset lama mereka yang menumpuk di tiang-tiang tumpu.

Dalam mengeksekusi proyek masif ini, Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak berjalan sendirian. Pramono memaparkan bahwa pemerintah daerah telah menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah pihak swasta dan entitas bisnis utilitas. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengerjaan konstruksi bawah tanah tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Pemprov DKI optimistis, kehadiran regulasi baru serta keterlibatan aktif sektor swasta akan menjadi titik balik bagi penataan ruang publik Jakarta yang lebih bersih, aman, dan bebas dari pemandangan kabel yang membahayakan warga. (*)