Pemprov DKI dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi
By Admin
nusakini.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Diseminasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025 selama tiga hari, mulai 15 sampai 17 April 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, kegiatan pendampingan oleh KPK RI ini dilakukan untuk mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah perlu menjadikan MCSP sebagai panduan penting dan alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi dan meningkatkan tata kelola serta sistem pengawasan.
Menurutnya, dengan penerapan MCSP yang optimal, dapat diperoleh manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat pengawasan internal.
“Saya ingin menggarisbawahi pentingnya pencegahan korupsi. Harus diwaspadai bahwa Fraud atau kecurangan tidak sekadar penyimpangan individu, tetapi dapat mengarah kepada perilaku kolektif yang menumpulkan integritas,” ujar Marullah saat membuka Diseminasi Pedoman IPKD MCSP di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/4).
Marullah menjelaskan, profil risiko tata kelola pemerintahan daerah terkait MCSP mencakup beberapa aspek atau area yaitu, Perencanaan, Penganggaran, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perizinan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Manajemen ASN.
“Adapun upaya memitigasi risiko korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang telah dilaksanakan setiap tahun sejak 2019,” katanya.
Hasil SPI 2024 memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi integritas di lingkungan kerja kita. Secara nasional, Indeks Integritas rata-rata K/L/PD peserta SPI 2024 berada di angka 71.53, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentunya menjadi bagian dari potret tersebut.
Perolehan Nilai SPI Tahun 2023 sebesar 76,96 dan pada Tahun 2024 mengalami penurunan nilai yaitu 72,50 dengan beberapa temuan penting dari SPI 2024 yang perlu menjadi perhatian bersama.
Untuk itu, Marullah mengajak semua aparat Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat struktur manajemen risiko pemerintahan daerah yang tidak hanya mengidentifikasi titik rawan fraud/kecurangan, tetapi juga memantau dan mengendalikannya.
“Melalui MCSP dan SPI mari kita jadikan pencegahan korupsi sebagai peta jalan pembangunan daerah yang realistis dan berbasis kinerja, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif. Jadikan momentum ini untuk memperkuat integritas, meningkatkan transparansi dan memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Jakarta,” tandasnya.
Sebagai informasi, menindaklanjuti hasil SPI 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut yang efektif dan relevan.
2. Menyusun Matriks Rencana Aksi Tindak Lanjut dan menyampaikan ke KPK.
3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mengimplementasikan, memantau pelaksanaan rencana aksi, serta melaporkan secara berkala. (*)