Pemkot Jakut Terima Penyerahan Aset Kewajiban Dua Pengembang

By Al


nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan kewajiban aset lahan dari dua pengembang.

Lahan seluas sekitar 23.025 meter persegi senilai Rp 8.501.200.000 itu diserahkan PT Mandiri Dipta Cipta dan PT Nusa Karya Kencana.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, setelah pendatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini pihaknya akan melakukan perawatan di lahan yang diserahterimakan itu.

"Dengan penyerahan kewajiban ini, semoga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Jakarta Utara," katanya

Sigit menjelaskan, aset yang diserahkan PT Mandiri Dipta Cipta berupa lahan Marga Jalan (Mjl) seluas 11.394 meter persegi. Mereka memilki sisa kewajiban berupa tanah dan konstruksi marga jalan (Mjl), konstruksi saluran (Psw), serta tanah dan konstruksi penyempurnaan hijau taman (Pht).

Sementara PT Nusa Karya Kencana yang sudah menyerahkan konstruksi marga jalan (Mjl) seluas 11.631 meter persegi, memiliki sisa kewajiban berupa konstruksi peruntukan penyempurnaan tegangan tinggi (Ptt), serta peruntukan marga drainase dan tata air.

"Kami akan terus membantu pengembang menyelesaikan sisa kewajiban mereka. Jika tidak segera diserahkan akan banyak pihak yang merugi. Kita kesulitan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas," tandasnya.