Pemkot Bogor Siapkan Skema Kerja Fleksibel ASN, WFH Dijadwalkan Setiap Jumat
By Admin
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim
nusakini.com, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Kebijakan tersebut diumumkan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Balai Kota Bogor pada Selasa, 31 Maret 2026. Ia menyebutkan bahwa skema kerja akan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam pelaksanaannya, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, penerapan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Menurut Dedie, sejumlah jabatan dan unit kerja tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Unit yang tetap bekerja dari kantor meliputi layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. Pemerintah Kota Bogor menyatakan akan melakukan evaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. (*)