Pemerintah Tidak Fasilitasi Ibadah Tarwiyah, Ini Penjelasan Menag

By Admin

nusakini.com--Sebagian jemaah haji asal Indonesia ada yang ingin melaksanakan tarwiyah yakni amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah. Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jemaah haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah. 

Kini, pemerintah Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah bukan termasuk rukun atau wajib haji. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pihaknya tidak melarang jemaah yang akan melakukan tarwiyah, namun juga tidak akan memfasilitasi. Sebab menurut Menag, dalam penyelenggaraan haji pemerintah berpedoman kepada keabsahan ibadah. “Tidak pada afdloliyat atau keutamaan,” tegas Menag di Kantor Daker Makkah ‘Al Mabrur’. 

Menag mengingatkan, bagi jemaah yang melaksanakan tarwiyah maka harus mempersiapkan kondisi fisik yang prima. “Kondisi kesehatan jemaah berpotensi terkuras dan kelelahan karena harus melakukan perjalanan ekstra ke Mina baru kemudian bergabung dengan jemaah reguler lainnya di Arafah,” kata Menag. 

Padahal saat itu, imbuh Menag, Mina sebenarnya dalam kondisi yang belum siap ditinggali jemaah. “Karena pada saat yang sama seluruh muassasah, maktab dan petugas kita fokus berada di Arafah,” jelasnya lagi. Hal ini menurut Menag, membuat jemaah tarwiyah rawan dalam aspek keamanan maupun kenyamanan. 

“Saya imbau regu dan rombongan serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji memiliki tanggung jawab tinggi kepada jemaahnya yang ikut tarwiyah,” pungkasnya.(p/ab)