Pemerintah Terus Upayakan Percepatan dan Digitalisasi Perizinan Investasi

By Admin

nusakini.com--Pemerintah terus berupaya mempercepat implementasi reformasi kemudahan perizinan berusaha dan kecepatan pelayanan investasi. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Unit Pendukung Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi (Satgas PKE) Edy Putra Irawady menjelaskan ada 2 (dua) paradigma birokrasi dalam konsepsi percepatan pelaksanaan berusaha yaitu “mengawal” dan “melayani”. 

Lebih lanjut, Edy menerangkan ada 5 (lima) poin penting dalam kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha tersebut. Pertama, adanya pengawalan penyelesaian perizinan secara end-to-end, yang akan dilakukan di setiap level pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. 

Kedua, dengan menerapkan Sistem Checklist, sehingga kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan Free-Trade Zone (FTZ) dapat berlangsung tanpa menunggu kelengkapan perizinan. 

Ketiga, dengan menerapkan Data Sharing, yang akan menghilangkan redundansi atau pengulangan dalam hal perizinan dan rekomendasi. Keempat, dengan Reformasi Perizinan Peraturan Berusaha, sehingga proses perizinan untuk badan usaha, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dapat menjadi lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti.

Kelima atau yang terakhir, dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, atau disebut juga dengan Online Single Submission System. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) selaku Ketua Kelompok Kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV) Satgas PKE Yasonna H Laoly dalam acara Evaluasi Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jakarta (28/9) juga menekankan percepatan dan digitalisasi perizinan investasi. 

“Pada era di mana Teknologi Informasi dan Komunikasi berkembang pesat seperti saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus mampu mempercepat pelayanan publik dengan digitalisasi sistem. Kita harus bersama-sama berusaha meningkatkan standar pelayanan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi”, terang Yasonna. 

Peran serta dari Pemerintah Daerah khususnya DPMPTSP juga menjadi catatan tersendiri bagi Ketua Pokja IV ini. Ia percaya jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seiring berjalan memperbaiki paradigma birokrasi, maka proses penerbitan perizinan berusaha akan sesuai dengan standar pelayanan yang mampu memberikan kepastian waktu dan biaya. 

“Pemerintah Daerah adalah ujung tombak karena pengusaha atau investor ada di sana, bukan di pusat. Untuk itu, peran besar dari Pemda sangat dibutuhkan. Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit?,” tegasnya. 

Hadir pula dalam acara ini Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Sekretaris Pokja IV Satgas PKE Carlo Tewu dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Lestari Indah.(p/ab)