Pemerintah Terus Tingkatkan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja

By Admin

nusakini.com--Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia. Jaminan sosial sendiri bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup dasar yang layak bagi masyarakat Indonesia. 

“Menurut saya, sistem jaminan sosial merupakan salah satu bentuk dari perlindungan sosial,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Haiyani Rumondang saat menjadi pembicara di forum Asia-Pacific Social Protection Week di Manila, kemarin.

Jaminan sosial di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mendasarkan pada UU SJSN tersebut, saat ini telah ada 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam UU SJSN, telah diatur tentang beberapa program jaminan sosial yang komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

“Sedangkan pension scheme (jaminan pensiun) adalah program baru di Indonesia,” lanjut Dirjen Haiyani. 

Dirjen Haiyani juga menyampaikan, masih banyak pekerja/buruh di Indonesia yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Kemnaker akan terus pro aktif dalam sosialisasi program SJSN tersebut, agar seluruh masyarakat Indonesia dalam menikmati manfaat program BPJS tersebut. 

“Persoalan yang ada di Indonesia saat ini membutuhkan kerja sama dari pihak lain. Untuk itu, institusi akan terus melibatkan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam perluasan kepesertaan jamina sosial,” paparnya.(p/ab)