Pemerintah Terus Menjaga Pertumbuhan Industri Untuk Menelorkan Kesempatan Kerja

By Admin

nusakini.com--Investasi dan kesempatan kerja merupakan dua entitas dalam roda ekonomi yang terus berputar. Layaknya siklus pertumbuhan ayam yang dimulai dari adanya telur, tumbuh kembangnya investasi juga harus dijaga agar mampu menciptakan kesempatan kerja. Begitupun tumbuh kembangnya kesempatan kerja harus terus dijaga agar menghasilkan kesempatan kerja yang efektif, sehingga dapat menciptakan investasi baru. 

“Berbicara ayam dan telor atau investasi dan kesempatan kerja pada dasarnya adalah membicarakan sebuah siklus kehidupan yang tidak berpangkal dan tidak berujung. Sehingga, tentunya tidak relevan lagi untuk membicarakan manakah yang ada lebih dahulu antara ayam dan telor atau antara investasi dan kesempatan kerja. Tetapi, justru lebih penting adalah memikirkan bagaimana melestarikan siklus kehidupannya,” ungkap Kepala Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Sugiarto Sumas di Jakarta, Senin (11/7). 

Perputaran kedua entitas ini pun akan terus terjadi sehingga terciptalah pertumbuhan ekonomi. Sehingga, baik investasi maupun penciptaan lapangan kerja harus terus dijaga perkembangannya, agar laju pertumbuhan ekonomi juga terjaga. 

“Bagaimana supaya ayam atau investasi harus sehat dan menghasilkan telor atau kesempatan kerja di satu sisi, dan di sisi lain bagaimana agar telor atau kesempatan kerja juga sehat dan akhirnya dapat berubah dari sesuatu yang terpendam tidak kelihatan menjadi sesuatu yang hidup dan bergerak dalam wujud ayam hidup atau investasi yang berputar,” lanjut Kabarenbang. 

Selain itu, Kabarenbang juga menyampaikan bahwa upaya menciptakan investasi baru dalam rangka menumbuhkan indutri juga harus memperhatikan perkembangan industri yang sudah ada. Industri yang sudah ada saat ini harus dijaga kelestariaannya, agar tidak kalah saing oleh industri sejenis dari negara lain.  

“Dalam era persaingan global saat ini, maka memelihara keunggulan industri yang sudah ada harus menjadi prioritas utama. Sekali industri yang sudah ada di dalam negeri tutup secara masif, maka jangan pernah bermimpi adanya investasi baru tumbuh di dalam negeri” imbuhnya. 

Oleh karenanya, saat ini pemerintah dengan menggandeng segenap stakeholder, terus berupaya untuk menarik investasi baru sembari menjaga keberlangsungan dan perumbuhan industri yang sudah ada. Hal tersebut tergambar dari prioritas pembangunan Indonesia pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi, serta melakukan deregulasi yang menghambat investasi. Diantaranya deregulasi di bidang ketenagakerjaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). PP Pengupahan ditujukan untuk menentukan Upah Minimum (UM) secara lebih terukur dan pasti. 

Di samping itu, baik Kamad Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonedia (APINDO) saat ini lebih pro aktif dalam membantu penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). KADIN dan APINDO pun saat ini juga aktif dalam menyelenggarakan dan memberikan pelatihan kerja/profesi serta pemagangan kerja baik di dalam maupun di luar negeri. 

“Pemerintah tidak boleh abai terhadap kelangsungan industri yang telah ada. Jika abai, maka investasi baru yang diharapkan tidak ubahnya hanya sebuah fatamorgana saja,” pungkasnya.(p/ab)