Pemerintah Terbitkan Regulasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) Melalui Koperasi

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah menerbitkan regulasi (PMK 22/2017) tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan di bawah Rp 10 juta.  

Pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI. 

"Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah di tahun 2017 yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," ujar Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi saat membuka rapat koordinasi teknis pembahasan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) Melalui Koperasi, di Bandung, Jumat  (14/7). 

Hadir sebagai narasumber antara lain: Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Husein; Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan, Syahrir Ika; dan Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sugiarso. 

Tahun 2017 dialokasikan anggaran sebesar 1,5 Triliun yang diperuntukkan bagi program Pembiayaan UMI. "Pembiayaan UMI ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," kata Iwan. 

Adapun sasaran pembiayaan UMI adalah usaha mikro dengan kriteria: i) Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi; ii) Dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK elektronik; iii) Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari Penyalur. 

Syahrir menegaskan Pembiayaan UMI merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi. Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan UMI kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage. 

"Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," lanjutnya.

Sementara Sugiarso juga menyatakan Pembiayaan UMI merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan. "Semoga setelah nanti diresmikan, program ini betul-betul dapat menyasar semua provinsi, khususnya daerah terpencil," harapnya. 

Di lain hal, Ahmad Husein menjelaskan bahwa UKM di Indonesia yang jumlahnya sekitar 57 juta, mayoritas merupakan anggota koperasi. "Untuk itu, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyalurkan pembiayaan UMI," terang Husein.  

Rapat yang dihadiri pejabat K/L terkait, asosiasi, dan koperasi ini diharapkan dapat mengakomodir permasalahan yang dihadapi koperasi baik yang melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.  

Pemerintah dan seluruh stakeholder juga perlu mempercepat realisasi program ini dengan kegiatan sosialisasi dan publikasi yang masif. Ini diperlukan agar pelaku usaha mikro memiliki akses keuangan dengan plafon dan bunga/margin yang lebih rendah dibandingkan plafon dan bunga/margin Lembaga Perbankan sehingga dapat meningkatkan modal kerja dan meningkatkan kapasitas produksi. (p/ab)