Pemerintah Targetkan 15 Ribu Pecandu Narkoba Direhabilitasi

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Sosial telah menyiapkan sebanyak 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang menjadi tempat rujukan bagi para korban penyalahgunaan napza. 

Tugas IPWL adalah memberikan pelayanan rehabilitas sosial dan fasilitas bimbingan lanjut untuk korban yang telah dinyatakan pulih. IPWL dijalankan oleh tenaga profesional yang telah didiklat oleh Kementerian Sosial. Seperti, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Konselor Adiksi yang telah dibekali standar kompetensi internasional dari Colombo Plan, lewat sertifikasiInternational Certified Adiiction Counselor (ICAC). 

Langkah Kementerian Sosial dalam upaya penanggulangan Napza tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan Kementerian Sosial sebagai instansi pemerintah berkewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial. Adapun Kementerian Kesehatan melaksanakan rehabilitasi medis. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas dalam Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

“Tahun 2016, Kementerian Sosial menargetkan 15 ribu pecandu napza bisa direhabilitasi melalui IPWL,” imbuh Mensos.

Dalam merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza, IPWL menggunakan metode 12 langkah, Therapeutic Community, Narcotic Anonymous, Keagamaan dan Tradisional serta family support group. Yakni, melibatkan keluarga untuk mendukung penuh proses rehabilitasi tersebut. 

Mensos berharap, upaya pemerintah dalam melawan bahaya napza mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, angka korban penyalahgunaan napza dapat ditekan.(p/ab)