Pemerintah Tanggap Rehabilitasi dan Renovasi Bangunan Sekolah Rusak

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Rehabilitasi dan renovasi bangunan sekolah dan madrasah merupakan bagian dari amanat Perpres 43/2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Rehabilitasi sekolah yang telah ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) pada tahun anggaran 2019 sebanyak 1.679 sekolah (SD, SMP dan SMU) dan 179 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) yang tersebar di seluruh Indonesia. Anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp6,5 triliun dimana Rp3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah, dan Rp769,1 miliar untuk madrasah. 

Salah satu contoh sekolah yang direhabilitasi dan direnovasi adalah SMPN 1 Muara Gembong Bekasi, Jawa Barat yang sejak tahun 1984 tidak mendapat perawatan dan perbaikan.  

Ada 4 hal yang mendapat perhatian dari rehabilitasi ini, yaitu pertama, pembangunan 14 ruang kelas baru, kantin, mushola, toilet. Kedua, rehab ruang perpustakaan, laboratorium, ruang guru dan ruang kelas. Ketiga, terkait pekerjaan air bersih, groundtank, biofeel dan tangki air. Keempat, terkait pekerjaan parkir sepeda dan lapangan upacara olahraga serta taman. Rehabilitasi dan renovasi SMPN 1 Muara Gembong tersebut bernilai kontrak Rp7.612.744.944.(p/ab)