Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan Untuk Pekerja Informal

By Admin

nusakini.com--Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menyiapkan skema Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan untuk Pekerja Informal. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus ketika diwawancarai oleh Housing Estate, kemarin.

“Melalui skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, para pekerja informal diharuskan untuk menabung terlebih dahulu selama 6 bulan sampai 12 bulan. Sesudah menabung dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, para pekerja informal berhak mendapatkan bantuan pembiayaan untuk perumahan," ujar Maurin Sitorus. 

Maurin menerangkan bahwa bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 20 persen berupa uang muka untuk perumahan dan sisanya dibayar oleh pekerja informal dengan suku bunga komersil. 

“Untuk Skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini, akan dimasukan juga sistem asuransi. Jadi nantinya ada penjamin kredit," ujar Maurin Sitorus. 

Rencananya, skema bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan ini akan dilaksanakan tahun depan di wilayah tertentu sebagai pilot project dengan sasaran pekerja informal. 

Selanjutnya, Skema Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pekerja informal mendapatkan rumah. “Realisasi bantuan pembiayaan perumahan untuk pekerja informal mendekati nol. Oleh karena itu, kita sebagai pemerintah akan selalu berupaya mencari skema baru untuk membantu pekerja informal memiliki rumah layak huni," tutur Maurin. (p/ab)