Pemerintah Siapkan Pedoman Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Adapun aturan itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 26 September 2017 lalu. 

  "Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business/kemudahan berusaha). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Jumat (3/11), di Jakarta. 

  Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Carlo Brix Tewu serta perwakilan pejabat kementerian/lembaga terkait. 

  Dalam praktiknya, nantinya Satuan Tugas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, keanggotaan Satuan Tugas Nasional terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  Sementara itu, Darmin menjelaskan Satuan Tugas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Untuk Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, Satuan Tugas Pendukung, beranggotakan kementerian/lembaga pendukung. 

  Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

  Dirinya menyampaikan tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing. “Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” ujarnya. (p/ab)