Pemerintah RI Penuhi Janji Ratifikasi Perjanjian Paris

By Admin

nusakini.com--Pada tanggal 31 Oktober 2016 waktu setempat, Wakil Tetap RI pada PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, didampingi Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Ferry Adamhar, telah menyampaikan Piagam Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim, kepada Santiago Villalpando, pejabat tinggi di Kantor Perjanjian internasional PBB. 

Penyerahan Piagam tersebut menandakan telah dipenuhinya janji Indonesia untuk menyelesaikan proses ratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) sebelum penyelenggaraan Konferensi Global Perubahan Iklim (CoP) ke-22, yang akan berlangsung tanggal 7-18 November 2016 di Marakesh, Maroko. Hal ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk bekerja sama dengan dunia internasional dan menjalankan komitmennya dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk perubahan iklim di dunia.  

Dubes Djani juga menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan terhadap Santiago Villalpando atas kerja kerja keras dan upayanya sehingga proses berlakunya Perjanjian Paris bergerak lebih cepat daripada yang diperkirakan. Sampai dengan 31 Oktober 2016, terdapat 89 negara, termasuk Indonesia, yang telah melakukan ratifikasi terhadap Perjanjian Paris, sehingga melebihi batas minimum ratifikasi pemberlakuan Perjanjian Paris, yaitu 55 Pihak yang memiliki 55 persen emisi Gas Rumah Kaca global.  

Santiago Villalpando menyambut baik selesainya proses ratifikasi yang disampaikan Indonesia yang akan menjadi salah satu bagian penting dalam guliran momentum pemberlakuan Perjanjian Paris, yang akan mulai berlaku tanggal 4 November mendatang. Indonesia merupakan negara yang sangat ditunggu-tunggu untuk menyampaikan ratifikasi mengingat peran penting Indonesia dalam penyelesaian isu perubahan iklim. 

Selain itu, Dubes Djani, juga menyampaikan permintaan Indonesia agar PBB dapat terus memanfaatkan momentum pemberlakuan Perjanjian Paris, terutama dengan mendorong negara-negara maju dalam menunjukkan kepemimpinan mereka untuk meningkatkan komitmen pengurangan emisi. Disampaikan juga bahwa tanpa adanya dukungan finansial, teknologi, peningkatan kapasitas bagi negara berkembang, maka akan sulit untuk mencapai target menahan peningkatan suhu global di bawah 2ºC.  

Watapri New York juga tegaskan kembali komitmen Indonesia untuk menjalankan Perjanjian Paris sebagaimana dinyatakan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) bahwa target pemangkasan 29% emisi gas rumah kaca Indonesia dapat dilaksanakan pada 2030.  

Perjanjian Paris merupakan pengganti Protokol Kyoto yang menekankan pentingnya pembatasan kenaikan suhu global di bawah 2ºC. Pengesahan Perjanjian Paris dilakukan Pemri melalui UU No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Perjanjian Paris akan mulai berlaku di Indonesia 30 (tiga) puluh hari setelah penyerahan deposit instrumen ratifikasi ke Sekjen PBB. (p/ab)