Pemerintah Perluas Penerapan B20

By Admin

nusakini.com--Salah satu penyebab besarnya defisit neraca perdagangan saat ini hingga mencapai sekitar USD 1,1 miliar adalah tingginya impor migas yang mencapai lebih dari USD 5 miliar. Sementara itu, sektor non migas masih memberikan angka positif. Terjadinya defisit neraca perdagangan ini berdampak pada melemahnya nilai tukar Rupiah.  

  Dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa, pemerintah memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 mulai 1 September 2018.  

  Sasarannya adalah sektor yang masih belum optimal terutama di sektor transportasi non public service obligation (PSO), industri, pertambangan, dan kelistrikan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel (B-0).  

  “Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20% di semua sektor secara menyeluruh,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Peluncuran Perluasan Mandatori B20, Jumat (31/8), di Jakarta.  

Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar USD 2 miliar pada sisa 4 (empat) bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. 

Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).  

Menko Darmin menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. 

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex. 

Pemerintah juga akan terus mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, serta penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) produk biodiesel. Selain itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan B20, BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah memperkenalkan Call Center 14036, yang memberikan layanan Customer Care terhadap penggunaan B20 sehingga apabila terdapat keluhan B20 maka dapat disampaikan ke nomor tersebut. 

Pada kesempatan ini, Menko Perekonomian didampingi oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno, perwakilan Menteri ESDM dan Menteri-Menteri Kabinet Kerja lainnya melakukan pengisian BBM B20 ke kendaraan truk dan bus sebagai simbol akan dijalankannya optimalisasi dan perluasan mandatori B20 ke semua sektor. (p/ab)