Pemerintah Perkuat Sistem Pengaduan di 29 Instansi

By Admin

nusakini.com--Untuk meningkatkan implementasi sistem LAPOR! SP4N, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI serta Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bekerjasama dengan USAID CEGAH akan memberikan bantuan teknis kepada 29 instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, agar dapat menerapkan serta memperkuat pengelolaan sistem pengaduan di instansinya. 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin mengatakan, dalam melaksanakan program penguatan penerapan LAPOR! SP4N, Bandung Trust Advisory Group (Btrust) dan mitra lokal melakukan pendampingan teknis melalui sistem mentoring.

“Pendampingan juga melibatkan ORI Perwakilan dan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, KSP serta Ombudsman,” ujarnya dalam Rakor penyusunan road map pengembangan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (06/12). 

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar konektivitas pada 5 K/L dan 24 pemda terhadap LAPOR!-SP4N dapat meningkat. Selain itu instansi tersebut dapat menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, bukan hanya menerima namun tidak sampai tahap tindak lanjut. Diharapkan, nantinya terbentuk unit penanganan pengaduan pada salah satu OPD/instansi pemberi layanan. 

Pelaksanaan program penguatan penerapan LAPOR SP4N di 5 K/L dan 24 Dearah direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 mendatang. Diharapkan, seluruh instansi pemerintah dapat menerapkan sistem LAPOR sebagai salah satu sarana dalam menerima pengaduan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 3 tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Peraturan tersebu menetapkan semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah menerapkan LAPOR SP4N, selambat-lambatnya tahun 2017. 

Ditambahkan, sebagai langkah awal yang akan dilakukan oleh program bantuan teknis tersebut adalah pelaksanaan baseline survey pada 29 pilot tersebut. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi mengenai penerapan sistem LAPOR SP4N dan pelaksanaan penanganan pengaduan yang dilakukan di daerah pilot. Selain itu untuk menyamakan persepsi dan penguatan komitmen stakeholders untuk melaksanakan program, serta untuk pemetaan status penerapan sistem LAPOR SP4N di daerah Pilot. 

Program penguatan penerapan sistem pengelolaan pengaduan di 5 K/L, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan, Badan POM, and Kejaksaan Agung. 

Sementara untuk 24 Pemerintah Daerah yaitu Pemprov Aceh, Pemkot Banda Aceh, Pemprov Sumatera Utara, Pemkot Medan, Pemprov Jawa Barat, Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Semarang, Pemprov jawa Timur, Pemkot Surabaya, Pemprov NTT, Pemkot Kupang, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkot Palangkaraya, Pemprov Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemkot Makasar, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemkot Kendari, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, Pemprov Maluku Utara, dan Pemkot Ternate.(p/ab)