Pemerintah Patok HBA Desember 2019 Sebesar USD66,30 Per Ton

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Desember 2019 sebesar USD66,30 per ton atau naik tipis USD0,3 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) November sebesar USD66,27 per ton. 

"Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (12/12). 

Faktor utama, jelas Agung, dari kenaikan HBA Desember 2019 adalah peningkatan permintaan untuk stok batu bara menjelang musim dingin. Kenaikan ini merupakan kali ketiga HBA bulanan mengalami kenaikan sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka terendah selama dua tahun terakhir dalam rerata tahunan. 

"Rata-rata HBA dari Januari-Desember 2019 mencapai USD77,89 per ton, lebih kecil memang dibanding rerata HBA tahun 2017 yang sebesar USD85,92 per ton, dan HBA tahun 2018 yang mencapai USD98,96 per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar," Agung menambahkan. 

HBA bulan Desember akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel). 

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya. 

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuasi harga di bulan Desember 2019. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 16.107,27/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD17.456,43/dmt.(p/ab)