Pemerintah Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

By Admin

nusakini.com--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak-2 Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/12). Mini launching yang dihadiri oleh pejabat internal Kemnaker ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP.0334/BNSP/III/2017 penetapan LSP P-2 PPKK dari Badan Nasional Sertifikasi Pusat (BNSP) beserta lampiran dokumen pendukungnya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Maruli A. Hasoloan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sesditjen Binapenta PKK Edi Purnama mengatakan acara mini launching dimaksudkan untuk memperkenalkan keberadaan/ eksistensi LSP P2 PPKK sebagai lembaga yang independen dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi fungsional Pengantar Kerja sesuai keputusan dari BNSP Nomor KEP.0334/BNSP/III/2017. 

“Launching ini (LSP P-2 PPKK-red) penting karena terkait dengan sertifikasi kompetensi Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja serta sebagai wadah mensosialisasikan LSP P-2 PPKK kepada pemangku kepentingan terkait, “ kata Sesditjen Edi.  

Sesditjen menambahkan dengan keluarnya lisensi ini maka LSP P-2 PPKK secara resmi dapat menyelenggarakan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi Pengantar Kerja atas nama BNSP.  

Menurut Sesditjen walaupun LSP ini baru di-launching secara internal, tetapi pihaknya telah mendapatkan laporan dan mengikuti/memonitor berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh LSP P-2 PPKK bersama dengan Direktorat PTKDN, yaitu unit kerja yang bertanggungjawab terhadap pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja, sebagaimana tadi juga telah dilaporkan oleh Direktur PTKDN.   

“Saya sangat menghargai atas semangat dan capaian kinerja sejauh ini yang telah dilakukan oleh kepengurusan dan anggota LSP P-2 PPKK, walaupun dalam keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, “ ujar Sesditjen. 

Dengan dikeluarkannya lisensi tersebut, Edi Purnama mengatakan maka LSP P2 PPKK secara resmi dapat menyelenggarakan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja atas nama BNSP. Walaupun LSP ini dilaunching secara internal tetapi pihaknya telah memperoleh laporan dan mengikuti atau memonitor berbagai kegiatan LSP P2 PPKK bersama Direktorat PTKDN. Yakni unit kerja yang bertanggungjawab terhadap pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja, sebagaimana tadi juga telah dilaporkan oleh Direktur PTKDN.   

“Saya sangat menghargai atas semangat dan capaian kinerja sejauh ini yang telah dilakukan oleh kepengurusan dan anggota LSP P-2 PPKK, walaupun dalam keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, “ kata Sesditjen. 

Ditegaskan Edi Purnama, Ditjen Binapenta dan PKK bertekad untuk terus berupaya mendorong terciptanya kesempatan kerja yang seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya dengan memformulasikan berbagai kebijakan dan menjalankan program di bidang ketenagakerjaan khususnya penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.  

Edi Purnama mengatakan pihaknya menyadari fungsi penempatan tenaga kerja hanya akan dapat berjalan dengan baik apabila pilar-pilarnya yaitu pelayanan penempatan, informasi pasar kerja, serta penyuluhan dan bimbingan jabatan berjalan baik.  

“Pilar-pilar tersebut selama ini belum dapat dilaksanakan secara optimal antara lain disebabkan oleh keterbatasan sumberdaya manusia utama dalam penempatan tenaga kerja ini yaitu Pengantar Kerja baik secara kuantitatif maupun kualitatif, “ katanya. 

Data Badan Pusat Stastistik (BPS) pada bulan Agustus 2017 menunjukkan jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 128,06 juta orang sedangkan jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 7,04 juta orang. Setiap tahunnya angkatan kerja yang masuk ke pasar kerja kita diperkirakan mencapai 3 juta orang. Dari tingkat pendidikan, jumlah pengangguran tertinggi merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yakni mencapai sebesar 11,41 persen dibandingkan tingkat kelulusan lainnya.  

“Data di atas memberikan gambaran betapa beratnya beban kerja Kemnaker untuk dapat menekan angka pengangguran dengan meningkatkan fasilitasi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, “ katanya.  

Sesditjen Edi berharap agar LSP P2 PPKK ke depannya dapat menjadi lembaga yang professional, mandiri serta kredibel dalam penyelenggaraan uji kompetensi dan pendayagunaan asesor uji kompetensi pejabat fungsional Pengantar Kerja. "Melalui upaya ini diharapkan nantinya juga akan meningkatkan minat pegawai untuk menjadi fungsional Pengantar Kerja, yang saat ini semakin berkurang, " katanya. 

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman. Keberadaan LSP P2 PPKK sebagai lembaga independen yang sudah dapat lisensi dari BNSP 27 Maret 2017 ini sangat penting. Karena sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi untuk jabatan fungsional pengantar kerja. Yaitu Pengantar Kerja Pertama, Pengantar Kerja Muda, Pengantar Kerja Madya dan Pengantar Kerja Utama. 

"Melalui LSP P-2 PPKK diharapkan kualitas para pejabat fungsional Pengantar Kerja benar-benar kompeten agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara optimal, " kata Nurahman.  

Ditambahkan Nurahman, acara peluncuran pada Rabu (20/12) merupakan mini launching LSP P-2 PPKK yang dihadiri oleh para pejabat tertentu di lingkungab internal Kemnaker dan BNP2TKI. "Tahun 2018 akan digelar semacam workshop nasional yang bertujuan untuk lebih mempromosikan dan memperkuat keberadaan, peran dan fungsi pejabat fungsional pengantar kerja, termasuk sosialisasi LSP P-2 PPKK secara nasional, " katanya. 

Turut hadir dalam acara mini launching tersebut Wakil Ketua Dewan pengarah LSP P-2 PPKK Suwito Setyoko, Ketua LSP PPKK I Ketut Cakera, Komite skema Yunani dan Mulyanto.(p/ab)