Pemerintah Kota Makassar Wajibkan ASN Laporkan Harta Kekayaannya

By Admin


nusakini.com-Makassar-Inspektorat Kota Makassar menggelar Kegiatan Pengisian Laporan harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui sistem Sistem Pelaporan Harta Kekayaan (SIHARKA) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Kantor Inspektorat Kota Makassar. 

Kegiatan ini mengacu pada surat edaran Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepemilikan atas kekayaan dan aset ASN, khususnya para pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

Dari sosialisasi ini Diharapkan pada akhir tahun 2018, semua pejabat struktural non LHKPN sudah melaporkan seluruh harta kekayaan pribadinya ke dalam SIHARKA ini. 

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengisian LHKASN. 

Hal ini melingkupi monitoring kepatuhan penyampaian LHKASN, melaksanakan koordinasi dengan unit koordinator LHKASN, melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN pejabat struktural, melaksanakan klarifikasi kepada wajib lapor LHKASN yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran pelaporan, melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait adanya ketidakwajaran laporan kekayaan ASN. 

Serta menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PAN dan RB. 

Dalam implementasi kebijakan ini, bagi ASN yang tidak melakukan kegiatan pelaporan LHKASN ini akan dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali, serta penundaan/pembatalan dalam jabatan dengan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (p/ab)