nusakini.com - Seluruh produk hewan yang masuk Indonesia, termasuk daging, wajib disertai dengan Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner negara asal dan Sertifikat Halal dari MUI atau Organisasi Islam negara asal yg telah diakreditasi oleh MUI sebagai otoritas sertifikasi halal.

Demikian penjelasan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan saat dihubungi terkait kemungkinan adanya isu keraguan kehalalan daging sapi impor di Jakarta, kemarin.

Saat ini Indonesia secara resmi memasukkan daging ruminansia dari Australia, New Zealand, AS, Kanada, Jepang, dan Spanyol. Semua daging yg berasal dari negara tersebut telah melalui tahapan penilaian kelayakan negara dan unit usaha (antara lain RPH) dari aspek penjaminan kesehatan hewan, pengendalian zoonosis, keamanan pangan, dan kehalalan.

Penilaian kesehatan hewan dan zoonosis serta keamanan pangan dilakukan oleh Tim Auditor Ditjen PKH, sedangkan penilaian jaminan halal oleh MUI dan LP POM MUI.

“Daging daging yang masuk tanpa sertifikat halal akan ditolak oleh petugas Karantina Hewan di tempat pemasukan,” tegas Direktur Kesmavet.(br/mk)