Pemdakab Garut Akan Gelar Penyerahan SK CPNS dan Pelantikan PPPK Formasi 2024

By Admin


nusakini.com,  - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) akan menggelar Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi Tahun 2024.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/4/2025) mulai pukul 07.30 WIB di Lapang Otto Iskandardinata (Alun-alun Garut) dan bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Garut.

Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Mochamad Adam, Minggu (23/4/2025), menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkab Garut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 293 dan 329 Tahun 2024, Pemdakab Garut mendapatkan alokasi total 1.800 formasi ASN, terdiri dari 200 formasi CPNS dan 1.600 formasi PPPK. Rincian formasi tersebut meliputi:

* CPNS: 180 tenaga teknis dan 20 tenaga kesehatan

* PPPK: 912 tenaga teknis, 600 guru, dan 88 tenaga kesehatan

Setelah melalui tahapan seleksi dan penetapan, lanjut Doni, jumlah peserta yang mendapatkan persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sebanyak 1.727 orang.

Rinciannya, 156 CPNS yang terdiri dari 143 tenaga teknis dan 13 tenaga kesehatan, serta 1.571 PPPK yang terdiri dari 896 tenaga teknis, 599 guru, dan 76 tenaga kesehatan.

Doni juga menyampaikan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK, pengangkatan CPNS, serta penyerahan petikan SK Bupati Garut ini turut direncanakan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Badan Kepegawaian Negara pusat dan regional.

Beberapa tokoh yang dijadwalkan hadir antara lain: Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Kanreg III BKN Bandung dan beberapa pejabat dari BKN lainnya.

Untuk pemakaian seragam bagi CPNS, Doni mengingatkan peserta wajib menggunakan kemeja panjang berwarna putih polos dengan bawahan celana hitam panjang atau rok span hitam panjang serta mengenakan dasi berwarna hitam, berikut papan nama di bagian dada sebelah kanan dan pin KORPRI di bagian dada sebelah kiri, termasuk wajib menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

Begitu pula ketentuan yang sama bagi PPPK, yang membedakan adalah pakaian yang dikenakan nenggunakan atasan kemeja batik KORPRI, bawahan celana hitam panjang atau rok span hitam panjang, serangan atribut lainnya. (*)