Pemda yang Perdanya Dibatalkan Bisa Menggugat ke MA

By Admin

nusakini.com-- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, pemerintah daerah yang peraturan daerahnya dibatalkan oleh Kemendagri bisa menggugatnya melalui Mahkamah Agung. 

Ia tak mempermasalahkan jika ada Pemda yang berkeberatan adanya pemangkasan regulasi itu. "Silakan gugat ke MA. Boleh bupati, wali kota, masyarakat juga boleh gugat ke MA," ujar Soni Sumarsono di Jakarta, Selasa (21/6/2016). 

Sumarsono menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kemendagri semata-mata untuk memperpendek jalur birokrasi. Dengan adanya efisiensi Perda, maka pengurusan izin bisa lebih cepat. 

"Mengurus usaha biar izinnya tidak ruwet, untuk mempermudah pelayanan. Jadi pelayanannya satu pintu," kata Sumarsono. 

Tak hanya Perda yang dicabut, bahkan sebanyak 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri juga dicabut oleh Kemendagri. Salah satu Permendagri yang dicabut yakni terkait izin gangguan. 

Menurut dia, keberadaan syarat izin gangguan justru mempersulit pelaku usaha untuk membangun tempat usaha. 

"Yang tadinya urus tiga bulan untuk izin, bisa tiga hari. Memperpendek birokrasi dan juga mempermudah orang usaha berbisnis," kata dia. 

Sebanyak 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia. 

Peraturan-peraturan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kebijakan tersebut tidak rentan terhadap gugatan di ranah hukum. 

Sebab, pembatalan tersebut kebanyakan merupakan inisiatif dari kepala daerah sendiri setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. 

"Inilah yang kami apresiasi. Pembatalan itu atas inisiatif kepala daerah masing-masing," ujar Tjahjo.(p/ab)