nusakini.com--Melalui Peraturan Presiden No. 116/2016, pemerintah membubarkan 9 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016. 

Pembubaran 9 LNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait, dan harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan. 

Dengan pembubaran ini maka ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan.Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri PANRB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut. 

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini minta agar kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas dan fungsi LNS tersebut untuk segera menyesuaikan diri. “Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (20/1). 

Ditambahkan, pengalihan itu terutama kalau LNS yang dibubarkan itu memiliki aset, yang harus secepatnya diproses. Selain itu juga masalah kepegawaian, yang segera diintegrasikan ke kementerian tempat LNS itu digabungkan. “Kita berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini, dan ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal,” imbuhnya. 

Dikatakan juga bahwa salah satu LNS yang jumlah pegawainya cukup banyak adalah Dewan Kelautan Indonesia (DKI). Karena itu Rini minta Kemenetrian Kelautan dan Perikanan untuk segera memproses pengalihan status pegawainya. 

Selain sembilan LNS yang dibubarkan, masih ada dua LNS yang sudah diusulkan untuk digabungkan, namun Perpresnya belum ditandatangani Presiden. 

Rini menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengkajian terhadap LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, antara lain dengan pengelompokan. Namun proses nya tentu tidak sesimpel pembubaran LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres.(p/ab)