Pemanfaatan Jabatan Fungsional Harus Sesuai Kebutuhan Instansi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Pemanfaatan jabatan fungsional di instansi pemerintah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemetaan kebutuhan jabatan fungsional tersebut dapat dilakukan dengan memaksimalkan instrumen-instrumen yang terdapat dalam e-formasi. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan seluruh instansi pembina untuk memetakan usulan jabatan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan organisasi di setiap instansi. “Diperlukan kerjasama dengan seluruh instansi untuk mengelola jabatan fungsional, seperti berapa formasi yang dibutuhkan dan bagaimana uji kompetensinya,” ujar Setiawan saat membuka Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (12/07). 

Lanjutnya dikatakan, dibutuhkan integrasi data kebutuhan jabatan fungsional dari setiap instansi pembina dan kesepahaman terkait bentuk rekomendasi, uji kompetensi, dan pemetaan jabatan fungsional. Selain itu, validasi kebutuhan riil jabatan fungsional perlu dilakukan di masing-masing instansi. 

Setiawan menjelaskan untuk memaksimalkan pengisian jabatan fungsional di instansi pemerintah, dapat dilakukan dengan inpassing. Berdasarkan Permen PANRB No. 42/2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, inpassing merupakan proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional untuk memenuhi kebutuhan organisasi, dengan melalui berbagai uji kompetensi. 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa inpassing sudah dilakukan instansi pemerintah, namun selama ini belum dilakukan evaluasi. “Perlu juga dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan inpassing jabatan fungsional sehingga formasi dan kebutuhan untuk inpassing sesuai”, tuturnya. 

Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara BKN Aidu Tauhid juga mengatakan bahwa nantinya penyusunan formasi ASN dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui inpassing. “Yang diutamakan melalui inpassing adalah melihat dulu jabatan fungsional yang sekiranya bisa dipetakan. Jika masih belum terpenuhi, maka bisa lewat pembukaan CPNS dan PPPK. Atau bisa juga dari perpindahan jabatan lain dan juga melalui promosi,” ujarnya. 

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh instansi Pembina Jabatan Fungsional ini menindaklanjuti Surat Menteri PANRB nomor B/528/M.SM.01.00/2018 mengenai pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing. (p/ab)