Pelayanan Perizinan Digital Efektif Berlaku 1 Januari 2017

By Admin

nusakini.com--Seiring reformasi pelayanan publik di sektor perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur meluncurkan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital/elektronik (digital signature) di Jakarta.

  Pelayanan perizinan ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017. "Perizinan kini sudah online dan signature sudah elektronik. Suatu perbaikan yang penting, kita berharap ini semakin diikuti oleh beberapa kementerian lain,” tegas Menko Perekonomian. 

  Dirinya mengatakan perizinan online dengan digital signature secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan. Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi. 

  Ada dua aspek penting dari perizinan online dan digital signature ini. Pertama, yaitu inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). 

  Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat Ease Of Doing Business (EODB) yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia. Inovasi dan transparansi ini menunjukkan komitmen pemerintah kepada pelaku bisnis, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. 

  Berdasarkan data Bank Dunia, peringkat EODB Indonesia naik 15 peringkat, dari 106 menjadi 91. “Presiden Jokowi menargetkan Indonesia masuk rangking 40 dari 189 negara. Dengan terobosan ini, kita berharap bisa mempercepat naiknya peringkat EODB,” ujar Darmin 

  Nantinya ada 4 kategori layanan perizinan yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi. Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri. (p/ab)