Pelayanan Pajak dan Bea Cukai Makin Dekat Berkat Mal Pelayanan Publik

By Admin

nusakini.com--Sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ikut berpartisipasi menyediakan layanan perpajakan dan kepabeanan. MPP Provinsi DKI Jakarta diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, kemarin.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh DJP adalah: (1) pemberian NPWP khusus Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan dan badan; (2) pembuatan kode billing tanpa akun; (3) informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); (4) konsultasi perpajakan dan (4) asistensi layanan mandiri. Sedangkan pelayanan yang diberikan DJBC adalah: (1) registrasi importir; (2) tracking barang kiriman; dan (3) konsultasi. 

Salah satu tujuan dari pembentukan MPP yaitu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia serta kenyamanan bagi warga Jakarta dalam mengurus perizinan dan non perizinan. 

MPP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Sedangkan penetapan percontohan Mal Pelayanan Publik, sesuai Keputusan KemenPAN dan RB nomor 135 Tahun 2017 yang terdiri atas (i) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, (ii) Pemerintah Kota Batam, (iii) Pemerintah Kota Surabaya, dan (iv) Pemerintah Kota Denpasar. Pembentukan MPP tersebut sekaligus wujud sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (p/ab)